Globalinvestigasinews (Jawa Barat) – Proses hukum pelimpahan, LP No : B 0522 IX 2020 Bareskrim tanggal 10 September 2020 pelapor Didi Karyadarmawan SH.MH ke Polda Jawa Barat dalam kasus penanganan dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama proses hukum nya naik ke penyidikan , hal ini di tegaskan Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI dalam menyikapi perkembangan kasus yang saat ini ditangani Unit III Subdit II Dit Krimsus Polda Jawa Barat terkait adanya Laporan dari Kantor Hukum BPI KPNPA RI mewakili sejumlah korban dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan pengurus serta direktur Koperasi Simpan Pinjam Bersama ( KSP SB) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Bareskrim Polri dimana kasus nya tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Menurut Kuasa hukum para korban ,Didi Karyadarmawan SH.MH dari Kantor Hukum BPI KPNPA RI menyampaikan bahwa laporan polisi dibuat terkait dengan adanya produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang diterbitkan oleh KSP SB dengan iming iming bunga tinggi , Para korban ini ditawarkan sebuah investasi berbentuk simpanan berjangka oleh para terlapor , dengan imbalan mendapat keuntungan berupa imbal hasil pasti berkisar antara 10 sampai dengan 15 persen pertahun nya sebut Didi Karyadarmawan SH.MH ( Kamis 22/10) Karena iming iming bunga tinggi membuat para nasabah menjadi tergiur , para korban pun menyetorkan dana hingga mencapai total 27 milyard rupiah kerekening milik KSP SB yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima . Didalam sertifikat itu tercantum nilai nominal nya bunga lengkap dengan klausula perihal jatuh tempo nya , ” sebut Didi Karyadarmawan SH.MH fakta yang berkembang ternyata imbal hasil tersebut tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan ” jangankan mau ambil dana simpanan pokok , untuk bunga nya saja tidak pernah dibayarkan oleh para terlapor , sehingga diduga ada unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan didalam perkara ini dan harus diusut tuntas para pelaku yang sudah menggelapkan dana para nasabah sekitar 27 milyard rupiah dan untuk para terlapor dari kasus yang dilaporkan oleh Kantor Hukum BPI KPNPA RI antara lain IS selaku Pengurus , VN selaku Direktur , SB selaku Pengawas dan NH selaku Bendahara dengan sangkaan Pasal 372 juncto pasal 378 KUHP , pasal 46 UU Perbankan ,serta pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, karena itu kita berharap terhadap aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dan menangkap oknum-oknum yang telah merugikan masyarakat didalam perkara tersebut , dengan telah ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan maka dapat segera dari Unit III Subdit II Krimsus Polda Jawa Barat segera menetapkan Tersangka terhadap para terlapor , dalam kesempatan ini juga Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI akan mengawal kasus ini sampai ke Meja Hijau dan tidak akan diam dalam menuntaskan kasus tersebut yang telah merugikan ribuan Nasabah dan korban nya tersebar di berbagai daerah , dari BPI KPNPA RI membuka Posko Pengaduan dengan Hotline No HP 0821 2403 3518 bila ada dari Nasabah Koperasi KSB yang mau melapor maka kami siap menerima pengaduan Nasabah yang menjadi Korban penipuan tersebut. (Yerry BM)