342 Shares

Aparat Kepolisian harus segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang wanita yang masuk ke Masjid dengan membawa anjingnya, serta tidak melepaskan alas kaki hingga terjadi keributan.

Hal ini di tegaskan oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI Pusat, Drs Tubagus Rahmad Sukendar, menyikapi viralnya Video dan berita di Media Sosial, terkait wanita yang masuk ke masjid dengan membawa serta anjingnya itu.

“Kita merasa kaget, marah dan sedih sekaligus prihatin. Negara yang telah menjadikan asas ke Tuhanan Yang Maha Esa sebagai pilar untuk mengelola kebhinekaan, telah tercederai dengan tindakan menodai Agama yang secara resmi diakui dan menjadi mayoritas di negeri ini,” kata Rahmad Sukendar.

Sebagaimana video yang beredar dan telah menjadi viral, seorang wanita yang mengaku beragama Katholik masuk area suci Masjid, yang menurut keterangan dari pengunggah video lokasinya berada Masjid Al-Munawwarah Sentul City.

Tak jelas apa yang diperdebatkan si wanita dengan seorang lelaki yang diduga pengurus Masjid, namun terlihat si wanita telah memasuki area suci Masjid tanpa mencopot alas kaki sambil marah-marah.

Celakanya, si wanita selain tidak melepaskan alas kaki, juga membawa seekor Anjing. Bahkan, Anjing itu dilepaskan dan berlarian di area Suci Masjid.

Tidak cukup sampai disitu, si wanita tersebut juga terlihat marah-marah ketika seorang lelaki berusaha menghalau dan mengingatkan si wanita. “Jelas, peristiwa ini sangat menyakiti hati kami umat Islam”, ujar Rahmad Sukendar.

Menurutnya, bagi kami umat Islam, Masjid adalah tempat Ibadah, tempat Sholat yang Suci. Tindakan si wanita yang mengaku beragama Katholik, menggunakan alas kaki, bahkan membawa anjing dan melepaskannya di Masjid adalah sebuah kesalahan besar. Apalagi, dalam pandangan Agama Islam, anjing adalah najis, dan hal ini telah mengganggu umat Islam.

Secara hukum, lanjut Rahmad Sukendar, tindakan si wanita dalam video dimaksud jelas telah memenuhi unsur melakukan penodaan terhadap agama Islam, ditinjau dari beberapa aspek :

Pertama, Masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam. Jelas, menggunakan alas kaki yang menurut etika dan standar umum tak layak untuk dibawa ke Masjid, apalagi jika memiliki pengetahuan tentang rincian Hukum tentang memuliakan Masjid dalam pandangan Agama Islam.

Sehingga, tindakan menggunakan alas kaki memasuki pada area suci Masjid secara terbuka, apalagi dengan membawa anjing yang dalam pandangan Islam hukumnya najis, jelas telah melecehkan, merendahkan, dan menghina kemuliaan dan martabat Masjid sebagai tempat ibadah yang disucikan oleh umat Islam.

Kedua, dalam pandangan ajaran Islam seorang yang beragama diluar Islam terkategori kafir. Dimana, seorang yang kafir juga terkualifikasi najis sehingga haram memasuki Masjid.

Tindakan si wanita yang tidak mau dihalau untuk keluar dari Masjid, bahkan dengan bangga mengumumkan dirinya beragama Katholik (kafir) jelas telah secara sengaja memiliki niat secara sengaja untuk menghina Masjid yang semestinya dijaga kesuciannya.

Ketiga, dalam pandangan Hukum wanita tersebut telah memiliki kecakapan Hukum sehingga tidak bisa berdalih tidak bisa dipertangungjawabkan Hukum jika kelak berdalih tidak mengetahui rincian Hukum memuliakan Masjid dalam pandangan Agama Islam.

Sebab, bagi orang yang dewasa dan cakap Hukum, berlaku tidak sopan, sambil menggunakan sepatu di area suci Masjid, membawa dan melepaskan anjing di Masjid sekaligus menampakan kemarahan saat diingatkan, jelas menunjukan si wanita memiliki niat dan kesadaran, baik sengaja karena maksud maupun sengaja karena sadar kemungkinan, bahwa tindakannya telah mencederai perasaan umat Islam.

Perbuatan si wanita ini jika benar-benar terjadi, jelas telah memenuhi unsur secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap Agama Islam.

Karena itu, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia – tanpa menunggu adanya laporan masyarakat- wajib segera melakukan penyidikan terhadap kasus dimaksud dan segera menahan pelaku nya tersebut , karena delik Penistaan Agama adalah delik umum bukan delik aduan. Si wanita tersebut, telah memenuhi unsur pasal penistaan Agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP :

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu Agama yang dianut di Indonesia”

Penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia wajib segera menangkap dan menahan si wanita dalam video ini karena ancaman pidananya lima tahun. Penangkapan ini setidaknya bisa membuat lega dan sedikit mengkompensai rasa keberagamaan umat Islam yang telah terusik.

Selanjutnya proses penyidikan ini harus berujung pada hukuman Pidana penjara, agar Kedepan tidak ada lagi seorang atau siapapun yang menyepelekan agama Islam. Jangan sampai umat Islam mendengar kabar, kasus ini lepas hanya karena dalih si wanita mengidap penyakit gila sebagaimana banyaknya kasus penyerangan ulama lepas berdalih pelaku gila.

Sungguh miris dan prihatin menjadi umat Islam di negeri ini, agama mayoritas namun diperlakukan secara tidak adil, aspirasi dan perasaan keberagamaannya tidak diperhatikan dan itu adalah perbuatan yang di sengaja dan sudah direncanakan untuk itu agar segera pihak Kepolisian RI memeriksa si Wanita tersebut dan menahan agar bisa meredam emosi umat Muslim.yang sudah di nodai serta di lecehkan.