Bpikpnpari.id / Jakarta. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas SMA Negeri 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022, tim jaksa penyidik resmi menahan tersangka baru berinisial MP.
Penahanan terhadap MP merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruang kelas tersebut.
Kajari Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, SH., MH., mengungkapkan bahwa tersangka MP diduga terlibat bersama tersangka IKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam perkara ini, MP diketahui bertindak sebagai perwakilan dari CV Iprian Jaya Pratama dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
“Tersangka MP diketahui telah menerima pembayaran pekerjaan sebesar Rp391 juta dari dana alokasi umum APBD Provinsi Sulawesi Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp489 juta,” ungkap Anang Suhartono.
MP resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Maret 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kejaksaan juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Atas langkah tegas tersebut, Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, SH., MH., yang dinilai profesional dan berani dalam menangani berbagai persoalan hukum di wilayahnya.
Menurut Rahmad Sukendar, langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan.
“Jaksa Agungnya tegas, Kajarinya beringas dalam memberantas korupsi. Ini yang diharapkan masyarakat, aparat penegak hukum bekerja tanpa pandang bulu dan benar-benar hadir memberikan rasa keadilan,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (15/5/2026).
Rahmad menilai, kinerja Kajari Kepulauan Sitaro patut diapresiasi karena mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat melalui penanganan dan pengungkapan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
“BPIKPNPA RI memberikan apresiasi atas kinerja Kajari Kepulauan Sitaro yang dinilai bekerja dengan baik, profesional, dan mampu mengungkap berbagai kasus di wilayah hukumnya,” ujar Rahmad.




