Fungsi Dari BPI KPNPA RI :
-
- Wadah, Tempat berhimpunnya anak bangsa yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan yang dihdati bangsa dan negara terhadap pencegahan kejahatan tinak pidana korupsi, BPI meemiliki unsur pebina dan X-Officio sesuai dengan ketentuan peratusan perundangan undangan yang berlaku (UU No.2 Tahun 2002 dan peraturan kapolri No.24 Tahun 2007)
- Pengamal, penghayat, dan pembela pancasila dan UUD 1945 serta pengembang pemahaman yang berwawasan kebangsaan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara.
- Pewaris dan penerus estafet jiwa pejuang bangsa indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik indonesia
Tugas Dari BPI KPNPA RI :
- Membangun Jaringan komunikasi dan kerjasama perorangan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, LSM, serta badan lain yang peduli terhadap pencegahan kejahatan dan kejahatan lainnya.
- Membantu dan bekerjasama dengan pemerintah, kepolisian, kejaksaan, KPK, dan instansi-instansi permerintah yang lain dalam pemberantasan korupsi dan segala bentuk penyelewengan serta pengkajian berbagai kebijakan Penyelenggara Negara dan berkaitan dengan pencegahan-pencegahan tindak pidana korupsi dan memantau perkembangan penyelenggaraan fungi pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengkritisi kinerja aparatur dalam semangat untuk memperbaiki dan membangun.
- Menjalin Kerjasama dengan Organisasi-Organisasi kermasyarakatan, Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat dan Partai-Partai Politik, Baik dalam atau pun luar negeri, berdasarkan persaudaraan yang universal