748 Shares

Satgas Tipikor dan anti Pungli Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelengara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI ), Bongkar dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara,

Kasus ini telah bergulir masuk penyidikan Satgas Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatra Utara, hal ini di tegaskan Mahmud Dalimunte SH.MH terkait bersama Timsus Tipikor dan Anti Pungli BPI KPNPA RI mendapat pengaduan dari warga masyarakat dan pada tanggal 18 Mei 2019.

Tim turun langsung investigasi ke kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Pematang Siantar menjumpai beberapa pihak yang mengetahui adanya dugaan Korupsi tersebut, dari BPI KPNPA RI telah menemukan kejanggalan adanya dugaan korupsi Dana Bos tahun ajaran 2018.

Penyidik menemukan adanya indikasi melakukan pengurangan dana BOS untuk triwuklan 4 di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di seluruh kota Pematang Siantar dan telah terbukti salah satu sekolah Dasar Negeri 125539 Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul , kecamatan Siantar Sitalasari, tertera dalam Pagu anggaran dana BOS/RKS Tahun ajaran 2018 TW tahap pertama sebesar Rp.19.520.000,- lebih untuk Triwulan ke dua Rp. 38,720.000,-, Triwulan tiga Rp. 19.360.000,- lebih

Selanjutnya untuk Triwulan empat Rp.19.360.000,- terhitung Triwulan 1,2,3 dan 4 sebanyal 20 persen, Triwulan 2 sebanyak 40 persen, dari jumlah pagu anggaran dana BOS/RKS tahun ajaran 2018 untuk Sekolah Dasar Negeri 125539 sebesar Rp.96,80.000,- pagu anggaran dana BOS/RKS sekolah dasar negeri 125539 yang seharusnya menerima Rp. 96.80.000,- berkurang Rp. 6.000.000,- karena triwulan 4 Rp. 19,360.000,- menjadi Rp. 13,360.000,- semua data tersebut sudah di pegang Satgas Tipikor dan Anti Pungli BPI KPNPA RI.

Ada sebuah catatan Kepala Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar, Eddy N Saragih dan beberapa Stapnya telah membuat keputusan diatas melalui rapat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar untuk mengurangi penerimaan dana BOS Tahun Ajaran 2018 di triwulan 4 untuk semua Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Hasil dari temuan serta klarifikasi kepada para pihak diambil kesimpulan bahwa Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar telah melakukan tindakan Korupsi dan harus segera di sikapi oleh Satgas Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatra Utara yang menangani pengaduan dari Satgas Tipikor dan Anti Pungli BPI KPNPA RI.

Adapun hasil laporan yang disampaikan tersebut pada hari Rabu, 03 Juni 2019 dari Saksi pelapor akan di periksa oleh Penyidik Sat Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatra Utara, semoga segera dapat terungkap para pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemerintah Kota Pematang Siantar