Badan Peneliti Independen – Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Provinsi Jawa Barat (LSM BPI KPNPA JABAR) mencium adanya Dugaan Penyimpangan atas Pelelangan Pengadaan Bahan Makan Praja IPDN Kampus Jatinangor dan Cilandak TA. 2017, dimana proyek pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT. RM JT dengan penawaran Rp. 32.565.555.700,-. Padahal ada Perusahaan lain yang mengajukan penawaran jauh di bawah penawaran pemenang lelang yakni senilai Rp. 30 Milyar.
Kami menduga adanya indikasi Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan PPK dan POKJA untuk memenangkan dan memuluskan PT. RM JT yang juga merupakan Pelaksana Pengadaan Bahan Makan Praja pada TA. 2016.
Atas temuan tersebut di atas, Kami menemukan kejanggalan-kejanggalan, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2001, perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR), Penyalahgunaan Jabatan, PP No. 53 Tahun 2010 (Disiplin PNS), di mana temuan tersebut sebagai berikut :
1. Ada Penambahan Dokumen Adendum pelelangan pada isi Dokumen Penawaran dalam LDP Bagian K., tentang perihal Dukungan Distributor ikan, dimana pada dokumen awal Pokja hanya mensyaratkan surat dukungan ikan harus disertai dengan melampirkan hasil uji laboratorium bebas formalin, akan tetapi tanpa ada peserta lelang yang bertanya Pokja tiba-tiba menambahkan isi dukungan ikan menjadi sebagai berikut :
“Surat dukungan ikan harus disertai dengan melampirkan hasil uji laboratorium bebas formalin dari Instansi Pemerintah minimal 2 jenis ikan sesuai dengan spesifikasi jenis ikan yang dipersyaratkan pada spesifikasi makanan”.
Menyikapi hal tersebut, bahwa dengan penambahan syarat secara tiba-tiba ini jelas membuat bagi peserta lain akan membutuhkan waktu untuk memperbaiki dokumen yang diinginkan Pokja, terkait syarat yang diajukan Pokja dimaksud. Untuk Sertifikat Laboratorium Instansi Pemerintah hanya dimiliki oleh Sucofindo (penawaran Sucofindo terlampir) dan jangka waktu pengujian sampai pengeluaran sertifikat bebas formalin tersebut memerlukan waktu 7 hari kerja.
Jika dilihat tanggal pada adendum yang dikeluarkan tanggal 13 Desember 2016 yaitu hari Selasa sore. Hal ini jelas membuat peserta lain tidak akan dapat memenuhi ketentuan Pokja untuk dapat memenuhi syarat tersebut.
Mencermati hal tersebut, seharusnya Pokja menambah batas waktu pemasukan dokumen sesuai Dokumen Lelang Point 12 yang berisi Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran dengan tidak adanya penambahan batas waktu pemasukan penawaran, maka jelas bahwa telah terjadi diskriminasi dan dugaan skenario pengaturan pemenang lelang yang pada akhirnya peserta lelang lainnya tidak bisa memasukan dokumen penawaran sehingga memuluskan untuk memenangkan PT. RM JT.
2. Diduga ada aliran dana / uang (suap/gratifikasi) sebelum pelelangan dimulai
Kami telah melaporkan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jabar dan kami juga akan menyurati Kemendagri dan LKPP atas kasus tersebut agar terang bederang mengingat kami mempunyai alat bukti awal yang cukup kuat dalam mengungkap kasus tersebut, tukas Yunan, Ketua BPI JABAR, kepada awak media. ( RyaSKa )
~ revolusinews.id