Sumatera Barat kembali diguncang skandal korupsi kelas kakap! Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) membuka borok korupsi yang diduga melibatkan pejabat dan pengusaha dalam permainan sertifikat tanah ilegal!
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, dengan lantang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga aktor-aktor utamanya diseret ke meja hijau!
“Ini bukan perkara kecil! Ini adalah kejahatan sistematis yang merampas hak negara dan rakyat! Kami tidak akan tinggal diam. Kejaksaan dan Kepolisian harus segera bertindak, atau kami akan langsung membawa kasus ini ke tingkat nasional!”
Dugaan korupsi ini sudah terendus sejak 2018, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan hukum! Apakah ada permainan kotor di balik mandeknya kasus ini?
Sertifikat Tanah Ilegal: Modus Lama, Korupsi Baru!
Investigasi BPI KPNPA RI mengungkap fakta mencengangkan: sertifikat tanah yang seharusnya tidak boleh terbit karena status sita pengadilan, tiba-tiba muncul atas nama pihak tertentu!
Padahal, berdasarkan:
✔ Berita acara angkat sita PN tahun 2010
✔ Berita acara juru sita PN pada 17 Maret 2016
Tanah tersebut tidak boleh dialihkan kepada perorangan atau unsur pemerintah!
“Ini jelas permainan tingkat tinggi! Bagaimana mungkin tanah yang sudah terblokir sejak 1982 bisa mendapatkan sertifikat? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini dugaan manipulasi hukum yang melibatkan banyak pihak, termasuk oknum di pemda dan BPN!” tegas Rahmad Sukendar.
Negara Dirampok, Pejabat dan Pengusaha Bermain di Balik Layar!
Selain persoalan tanah, BPI KPNPA RI juga menemukan indikasi dana yang seharusnya masuk ke kas negara, tetapi justru raib tanpa jejak!
Padahal, pada 2013, Kejaksaan Tinggi, Kanwil BPN, dan Pemprov Sumbar dalam gelar perkara sudah menyatakan bahwa kasus ini cacat hukum!
Namun anehnya, hingga kini belum ada tersangka yang dijerat!
“Kalau kasus ini sudah jelas cacat hukum sejak 2013, kenapa tidak ada langkah tegas dari aparat? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi para pelaku?”
Kasus Mandek Sejak 2018! Siapa yang Bermain?
Skandal ini sebenarnya sudah menjadi perhatian aparat hukum sejak 2018, dengan sederet dokumen yang membuktikan bahwa kasus ini seharusnya sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut.
Beberapa dokumen penting yang menguatkan dugaan keterlibatan pejabat dan pengusaha dalam kasus ini antara lain:
📌 Surat Polda Sumbar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, ditandatangani oleh Kombes Pol. Drs. Margiyanta, S.H.
📌 Surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
📌 Permintaan izin penyitaan yang diajukan ke Ketua Pengadilan Tipikor Padang.
📌 Publikasi kasus ini di harian Posmetro Padang pada 8 Juni 2018.
📌 Surat koordinasi dan supervisi dari KPK kepada Polda Sumbar, ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli.
📌 Permintaan audit perhitungan kerugian negara.
📌 Surat Aspidsus Kajati Sumbar 2018 yang mempertanyakan ke Kapolda Sumbar terkait belum dilimpahkannya berkas, yang hanya sebatas SPDP.
“Semua dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan! Namun mengapa hingga kini kasus ini tidak jalan? Apakah ada permainan uang di balik diamnya aparat?”
BPI KPNPA RI Beri Ultimatum: Jangan Main-main dengan Hukum!
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tanah adat Kaum Maboet MKW Yusuf telah ditindaklanjuti oleh Pidsus Kejari Padang.
Bahkan, surat perintah dari Kajari kepada Pidsus untuk penyelidikan Tipikor sudah diterbitkan!
Namun, BPI KPNPA RI menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai ada tersangka yang ditetapkan!
“Jika Kejaksaan dan Kepolisian masih berdiam diri, kami siap membawa kasus ini langsung ke Jaksa Agung dan Kapolri! Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya, tanpa ada yang dilindungi!”
Apakah Skandal Ini Akan Diusut Tuntas atau Sekadar Drama Hukum?
Masyarakat Sumatera Barat dan Indonesia menanti langkah tegas aparat hukum.
Apakah para pelaku benar-benar akan diseret ke pengadilan?
Ataukah ini hanya akan menjadi drama hukum yang berakhir dengan impunitas?
Siapa dalang besar di balik skandal ini?
Yang jelas, BPI KPNPA RI sudah membuka skandal ini ke publik!
Kini, Kejaksaan dan Kepolisian tidak bisa lagi berpura-pura tidak tahu!
Rakyat menuntut keadilan! Para pelaku harus diadili!
Tak ada tempat bagi mafia tanah dan pejabat korup di negeri ini!