Tubagus Rahmad Sukendar mengapresiasi Kapolri atas tindak lanjut surat dari BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia), terkait penanganan kasus LP atas nama M Muchlis di Polda Kaltim, dengan terlapor Ernawati. Dimana laporan yang sudah diadukan ke DitReskrimum Polda Kaltim dengan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) dilimpahkan ke SatReskrim Polda Kaltim dan berubah dalam penempatan pasal menjadi 378 Jo 372 KUHP (Penipuan dan Penggelapan), sehingga menjadikan tanda tanya dari kuasa hukum pelapor atas adanya perubahan pasal yang diterapkan dalam laporan LP Muchlis tersebut.
Menyikapi dalam perkara tersebut, terkait tidak berjalannya proses hukum yang dilaporkan M Muchlis (24), warga Jln Mayjend Sutoyo No 13, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ke Polda Kaltim, sontak jadi sorotan berbagai kalangan, mulai dari kalangan Anggota Komisi 3 DPR RI dan Pejabat di Deputi V Kemenkopolhukam, termasuk salah satunya dari BPI KPNPA RI.
Diduga Ada Intervensi Oknum Pati Polri, Penanganan Perkara Muchlis Segera Diadukan Ke Kadiv Propam Mabes Polri
Atas perlakuan dari oknum Polri, sekaligus adanya aduan dari pihak Pelapor (M Muchlis) yang langsung ditujukan terhadap BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI, yang didampingi Agus Chepy Kurniadi, selaku Kabid Investigasi BPI KPNPA RI pun segera ambil sikap.
Hal ini dilakukan, menyusul adanya kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut, dimana dianggap dan diduga adanya intervensi Oknum Pati Polri dimaksud. Hingga akhirnya, BPI KPNPA RI pun instruksikan Kuasa Hukum BPI KPNPA RI untuk melayangkan surat khusus ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, bahwa atas laporan pengaduan saudara Muchlis ke Polda Kaltim dengan No: Laporan Polisi No: LP/09/1/2020/POLDA KALTIM/SPKT II, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP, terlapor Erna, nyatanya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan M Muchlis sebagai pelapor. Bahkan penanganan atas laporan pengaduan tersebut nyatanya dilimpahkan kewenangannya ke Polres Balikpapan, dengan No: B/310/1/RES.1.24/2020/DitReskrimum, tentang Pelimpahan Laporan Polisi, tanggal 20 Januari 2020.
” Aneh sekali, saat pelaporan sebagaimana tercantum tertanggal 9 Januari 2020, bahwa Pelapor mengadukan atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (263 KUHP), namun setelah adanya pelimpahan dari Polda Kaltim ke Polres Balikpapan, justru berubah pasal ke Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (378 Jo 372 KUHP),” ujar Agus Chepy Kurniadi, melalui JayantaraNews.com, Sabtu (2/5/20).
Atas kejanggalan persoalan tersebut, Muchlis melalui kuasa hukumnya, yakni Christin Gimon, SH, Didi Karyadarmawan, SH, MH dan Misriadi, SH dari Kantor Hukum BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolri untuk menjadikan atensi, agar kasus yang dilaporkan kliennya di Polda Balikpapan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya, katanya.
Ditambahkan Rahmad Sukendar,” Kami sampaikan aduan dari pihak Pelapor ke Kadiv Propam Mabes Polri. Alhamdulillah, ada tindak lanjut dari Kapolri,” tandasnya.
” Tidak hanya itu, dari Tim Kuasa Hukum Muchlis pun sudah bersurat kepada Kapolri dengan tembusan Kabareskrim, Kadiv Propam Polri, Irwasda Polda Kaltim dan Kabid Propam Polda Kaltim,” sebutnya.
” Dan terkait pencopotan Dirkrimum Polda Kaltim sebagai terperiksa, kami dari BPI KPNPA RI sangat apresiasi sekali atas perhatian dari Kapolri dalam menyikapi surat dari Kantor Hukum BPI KPNPA RI. Semoga dari Penyidik Polda Kaltim maupun Polresta Balikpapan untuk tidak main-main dan lebih serius dalam menangani kasus LP Muchlis,” ujar Rahmad Sukendar.
Ditegaskan Rahmad Sukendar,” Kita akan sikat habis para oknum, baik Polri maupun dari instansi lainnya yang coba-coba mau menghambat jalannya penyelidikan dan penyidikan atas aduan masyarakat yang terzalimi,” pungkasnya. (Tim)