Tangerang Selatan, 05 Januari 2022
Nomor : 007 / DPN – BPI / I /2022 Kepada Yth.
Sifat : Khusus KETUA DPD BPI KPNPA RI
Perihal : Masa Berlaku SK BPI KPNPA RI Di
Batubara
Salam Sejahtera dan Salam Sehat
Semoga Saudara Ketua DPD BPI KPNPA RI Kab.Batubara Sumatera Utara senantiasa mendapatkan kekuatan dari Tuhan YME di dalam aktifitasnya sehari-hari.
Sehubungan dengan telah berakhir masa berlaku SK DPN BPI KPN PA RI pada Bulan Desember 2021 dan berdasarkan AD/ART serta Tata Kerja BPI KPNPA RI maupun hasil Rapat Pleno Pengurus BPI KPNPA RI Pusat. Sehubungan dengan masa berlaku SK Nomor: 090/DPN-BPI/SK-DPD/ XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 dan dari DPN BPI KPNPA RI tidak lagi memperpanjang Kepengurusan MHD. ERWINSYAH SINURAT,SH. Sebagai Ketua DPD Kab.Batubara Sumatera Utara masa bhakti sampai dengan 17 Desember 2020 s/d 17 Desember 2021.
Demikian disampaikan dan menjadi maklum adanya. Terimakasih atas kerjasamanya selama ini.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Sekretaris Jenderal
Tb. Rahmad Sukendar,S.Sos.,SH Roslan Sianipar, S.Pd.,SH
Tembusan Yth. :
- Bupati Batubara
- Kapolres Batubara.
- Kejaksaan Negeri Batubara
- Pengadilan Negeri Kisaran
- Kesbangpol Batubara
- Dewan Pendiri BPI KPNPA RI di Jakarta.
- Dewan Pembina BPI KPNPA RI di Jakarta.
- Dewan Penasehat BPI KPNPA RI di Jakarta.
- Pengurus BPI KPNPA RI Pusat.
- Dpw BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Utara
- Arsip.