0 Shares

Sdh tdk lagi terdaftar sebagai anggota BPI KPNPA RI. jika didalam aktifitasnya masih mengatasnamakan dan menggunakan KTA Anggota BPI KPNPARI maka melanggar Hukum dan bukan lagi menjadi tanggungjawab kami setelah dikeluarkan surat pembekuan ini. Dimohon KTA segera dikembalikan ke DPN BPI KPNPA RI.