Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPN-PN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Permohonan BPI KPN-PN ke MK disampaikan pada Senin (4/4/2016) dan terdaftar dalam Laporan No.1568-0/PAN.MK/IV.2016 oleh bagian Penerimaan Perkara Konstitusi.
“Kami melihat penghentian kasus AS dan BW oleh Kejaksaan Agung tidak punya alasan kuat, apalagi merujuk UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan khususnya Pasal 35 huruf C tentang Tugas dan Wewenang Jaksa Agung,” kata Ketua Umum BPI KPN-PN, Tubagus Rahmad Sukendar, di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Pada kesempatan itu, Rahmad didampingi Sekjen BPI KPN-PN Fonda Tangguh dan tim kuasa hukumnya. Menurut Halim Darmawan, salah satu kuasa hukum BPI KPN-PN deponering tak memenuhi unsur.
“Jika dikaitkan dengan Pasal 28 UUD 1945, sebenarnya langkah deponering dua mantan pucuk pimpinan KPK tersebut tidak terpenuhi,” ujar Halim.
Halim menambahkan, meskipun Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam melakukan deponering, namun ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan.
“Dalam UU Kejaksaan, deponering itu perlu pertimbangan. Nah di sini kan ada tiga institusi menolak, yaitu DPR, Kapolri dan Mahkamah Agung,” imbuhnya. [adc]