
PADANG, —DPW (Dewan Pengurus Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar menemukan adanya dugaan “persengkokolan” antara pihak swasta (penerbit) dengan Dinas Pendidikan (Diknas) Sumbar, yang berpotensi terjadinya pemakaian keuangan negara yang tidak pada tempatnya.
Disampaikan Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Drs Marlis MM, setelah menerima laporan adanya acara yang digelar oleh PT Penerbit Airlangga dengan mendatangkan peserta para Kepala Sekolah SMA se-Sumbar di salah satu hotel di Padang, tim DPW BPI KPNPA RI Sumbar langsung mengecek ke lapangan, Kamis, (22/8/2024).
Pada saat acara yang bertajuk Edu Day 2024 dengan tema; “Pembelajaran Berbasis Digital, Talkshow dan Pelatihan Leadership” ini, turut dilaksanakan Launching Produk Digital Erklika milik PT Penerbit Erlangga.
Khusus untuk acara ini, diungkapkan Marlis, Dinas Pendidikan Sumbar mengeluarkan surat Nomor : 005/2965/PSMA-SLB/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Drs Barlius MM, yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wil I s.d VIII dan Kepala SMA Negeri se Sumbar.

“Di surat disampaikan, bahwa pada acara tersebut tidak boleh diwakilkan, harus kepala sekolah langsung yang hadir,” beber Marlis.
Mencermati hal ini, lanjut Marlis lagi, terkait dengan surat dari Dinas Pendidikan Sumbar, pertama, berangkatnya Kepala Sekolah se Sumbar sebanyak 236 orang ke acara itu dengan uang apa? “Diindikasikan para kepala sekolah ini menggunakan dana BOS. Dan penggunaan dana BOS ini tidak tepat sasaran,” kata Marlis.
Kemudian, kepergian para kepala sekolah ini berarti kegiatan di sekolah tidak terawasi. Sementera kehadiran mereka itu hanya untuk mendengar presentasi produk milik perusahaan swasta.

“Jadi tindakan Kadinas Pendidikan Sumbar ini menurut kita sangat ceroboh. Itu adalah tidak profesional,” tegas Marlis.
Tentu, lanjut Marlis, pastinya hal ini menimbulkan adanya kerugian negara untuk hal-hal yang tidak ada urusannya dengan kepentingan dinas secara langsung.

Kemudian, kedua, surat Dinas Pendidikan Sumbar ke Kepala Sekolah SMA se Sumbar tersebut boleh dikatakan bahwa Kadinas sudah merangkap menjadi “Sales Marketing” dari PT Penerbit Erlangga, apalagi sampai adanya perintah tidak boleh diwakilkan.
“Ketiga, produk Erklika itu merupakan bisnis dari PT Penerbit Erlangga, karena sifatnya berlangganan, atau berbayar. Sementara Dinas Pendidikan Sumbar punya aplikasi digital yang bisa didapatkan secara gratis,” terang mantan Anggota DPRD Sumbar ini.
Menurut Marlis, hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi penggunaan uang negara yang tidak sesuai aturannya, dan menghindari penggunaan pengaruh jabatan negara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain (swasta) secara tidak wajar.