BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Ormas Barisan Pelopor Indonesia (BPI) meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk perintahkan seluruh jajarannya dapat menangkap para debt collector yang melakukan aksi premanisme dengan merampas kendaraan kreditur yang terlambat dalan melakukan pembayaran.
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar yang juga menjadi Ketua Garda Inti Paquron Jalak Banten Nusantara (PJBN)
Menegaskan aksi premanisme debt collector akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan warga Kota Jakarta maupun daerah lain nya.
Di antara aksi premanisme tersebut lanjutnya, dilakukan beberapa debt collector dengan merampas dan menarik paksa kendaraan kreditur. Baik dilakukan di jalanan maupun di rumah kreditur yang terlambat melakukan pembayaran.
Apalagi yang saat ini beredar Video viral.dimasyarakat dimana Petugas Polisi tak berdaya dalam menghadapi aksi Debt Colector, dimana berani membentak dan bergaya seperti barbar.
“Kami minta kepada pihak Polisi peka terhadap keresahan masyarakat saat ini, dengan segera menindak lanjuti segala pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan aksi premanisme debt collector. Sangat jelas itu semua preman berkedok Debt Collector,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, perbuatan debt collector yang main rampas kendaraan kreditur di jalanan karena terlambat membayar, tidak dapat dibenarkan. “Main rampas itu tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. Karena proses kredit telah melalui proses analis. Berdasarkan analisis kredit tersebut, maka debitur layak di berikan kredit. Jika terjadi macet juga berarti juga terjadi kesalahan pada analisis yang di lakukan oleh Kreditor,” ujarnya.
Lebih lanjut diterangkannya, ketentuan hukum soal kredit sudah diatur dalam Undang Undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Perilaku Perusahaan finance yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 perbuatan tersebut terkwalifikasi kedalam tindakan perbuatan melawan hukum.
Karena unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, peraturan terbut sebenar ada untuk memberikan keseimbangan hukum antara kereditur dan dibitur di mana kreditur piutangnya di jamin oleh undang undang fidusia hak harus di bayar oleh debitur dan debitur kewajibanya harus membayar hutangnya kepad kreditur itu sebenarnya mendasari lahirnya undang undang fidusia tersebut.
“Penarikan unit itu perbuatan hukum, di negara ini yang di berikan kewenangan melakukan penarikan atau eksekusi menurut Undang undang adalah juru sita pengadilan, bukan preman dept colector itu dan menurut Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2011 dapat didampingi oleh aparat kepolisian.
Kang Tebe Sukendar juga mendukung Sikap Tegas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang sudah menyatakan perang terhadap premanisme dan Debt Colector dengan meminta kepada Jajaran diwilayah mulai Kapolsek dan Kasat Reskrim untuk tidak diam dan tidak bergerak dengan aksi Debt Colector yang bergaya preman.
Kita sebagai warga masyarakat harus bangga dan memberikan apresiasi terhadap Kapolda Metro Jaya yang sudah menyampaikan arahan kepada Jajaran.diwilayah untuk sikat habis aksi Premanisme dan Debt Colector brutal di Jakarta Raya, Puang Haji M Fadil Imran adalah sosok jendral bintang dua yang dikenal humble dan humanis dekat dengan semua lapisan masyarakat tentunya semua pihak harus dukung Kapolda Metro Jaya dan Jajaran didalam melaksanakan tugas sebagai Mengayomi dan Melindungi Masyarakat menuju Kantibmas yang kondusif di Ibukota Jakarta, bersih dari Premanisme dan Debt Colector.