24 Shares

Tangsel,. Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), kembali mengapresiasi gerak cepat Irwasda Polda Sumatera Utara dalam menanggapi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Tubagus Rahmad Sukendar,S.Sos.,SH. Selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI, menyusul adanya laporan saudara Nanang Kusnadi yang mewakili warga Desa Sena, terkait dugaan intimidasi dan ancaman dari oknum Penyidik Dit Reskrimum Poldasu, sekaligus juga belum adanya tindak lanjut dari pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara untuk proses hukum penanganan kasus ‘pengeroyokan’ dirinya.

Atas dasar adanya permohonan bantuan perlindungan Hukum dari warga kepada BPI KPNPA RI, maka kami tindaklanjuti dengan melakukan pendampingan Hukum menemu Kapoldasu di Mapoldasu.

Kapoldasu saat itu sedang ada dinas di luar daerah, maka beliau atensi mewakilkan kepada Irwasda Poldasu untuk menerima kehadiran ketua umum BPI KPNPA RI dan perwakilan warga Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung,” kata TB. Rahmad Senin (21/9/20).

“Alhamdulillah, kedatangan kami mendapat sambutan hangat Irwasda Poldasu, beliau dengan serius mendengarkan pengaduan yang disampaikan warga dan langsung menunjuk Kompol Rahman Harahap, SH Kasubag Yanduan Itwasda Poldasu untuk menerima pengaduan masyarakat (Dumas), menindak lanjuti persoalan yang sedang dialami warga,” lanjutnya TB. Rahmad.

Pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dengan melakukan pemeriksaan wawancara secara mendalam terhadap warga masyarakat terkait beberapa oknum Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara yang melakukan intimidasi dan ancaman terhadap warga masyarakat Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung.

Atas perintah Irwasda Poldasu, Kabag Yanduan Itwasda Poldasu Kompol R. Harahap, segera membuatkan surat dinas hasil wawancara pengaduan warga masyarakat ditujukan kepada Kapoldasu untuk mendapat petunjuk lanjutan terkait tindak lanjut adanya dumas warga kepada Irwasda Poldasu.

Dan pada tanggal 12 September, melalui Surat Irwasda NO B/6725/VIII/WAS .2.4/2020/Itwasda tanggal 27 Agustus 2020 ditujukan kepada BPI KPNPA RI, sudah ada tindak lanjut dari Irwasda Poldasu untuk proses pengaduan masyarakat Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Dari Itwasda Poldasu telah memeriksa semua pihak yang dilaporkan warga desa Sena dan desa Tumpatan Nibung sekaligus juga tim itwasda poldasu telah supervisi ke Polresta Deli Serdang melakukan pengawasan untuk LPJ di Polres Deliserdan maupun LP di Poldasu dapat berjalan proses hukumnya.

“Agar sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa ada keberpihakan pada pihak manapun juga, sehingga apa yang menjadi kewajiban Polri selaku pelayan dan pengayom masyarakat bisa berjalan dengan baik dan diterima warga masyarakat serta tidak ada lagi intimidasi maupun ancaman dari oknum Polri terhadap warga desa Tunpatan Nibung,” tegas TB. Rahmad. ( Why )