0 Shares

JAKARTA, BPI KPNPA RI – Ketum BPI KPNPA RI Drs Tubagus Rahmad Sukendar SH sangat mendukung tindakan tegas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Agus Andrianto yang telah menetapkan 11 orang anggota FPI Tebing Tinggi sebagai tersangka dalam kasus penghasutan keagamaan, Saptu (2/3/2019).

“BPI KPNPA RI sangat mengapresiasi tindakan tegas Kapoldasu yang telah menetapkan 11 Anggota FPI Tebing Tinggi sebagai Tersangka, semua elemen masyarakat dimata hukum  adalah sama dan harus tunduk pada hukum yang berlaku di NKRI , kami sdh intruksikan kepada BPI KPNPA RI Sumut dari tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota harus menjadi garda terdepan pantang mundur untuk membela yang benar dan hak tidak perlu takut dengan kelompok manapun juga , ini tahun politik tahun yang panas dan penuh dengan fitnah maupun hoax jadi kita harapkan Jajaran Polda Sumut untuk maju terus pantang mundur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sumatra Utara. …bravo utk Kapolda Sumut dan Jajaran”, ujar Rahmad melalui telepon kepada redaksi, Saptu (2/3/2019).

Ia tuturkan lagi, “sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban Masyarakat Sumatra Utara untuk sikat habis oknum maupun Ormas yang merongrong ke bhinekatunggal ika dan integrasi bangsa”, tegasnya

Kemudian Tubagus Rahmad Sukendar SH meminta kepada Jajaran Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia wilayah Propinsi Sumatra Utara untuk ,

“senantiasa membantu kinerja aparat penegak hukum dalam masalah menolak paham.radikalisme, intoleransi dan pihak pihak yang akan memecah belah kesatuan persatuan umat di Sumatra Utara , maju terus untuk Kapolda Sumatra Utara dalam penegakkan hukum maupun jangan takut takut menindak oknum ormas islam yang sudah berbuat anarkis di Sumatra Utara dari BPI KPNPA RI dan Barisan Pelopor Indonesia Serta Barisan Ulama Pendukung NKRI siap berada di garis terdepan membantu kinerja Kepolisian dalam bersama sama menciptakan situasi Kantibmas yang kondusif di Sumatra Utara menuju Pilleg , Pilpres yang aman , damai dan Sukses”, tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumut terhadap delapan anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi yang diamankan pada Rabu (27/2/2019), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tebingtinggi mengamankan tiga orang lain.

Jadi jumlah tersangka kericuhan di acara Hari Lahir Nahdlatul Ulum ( Harlah NU) itu menjadi 11 orang. Mereka adalah SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS.

Para pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Hasil gelar perkara telah terpenuhi unsur tindak pidananya dan telah cukup alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik masih mendalami auktor intelektualisnya dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja..(man)