Dedir Tri Hatyadi, Asistrn Intrlijrn Kejati Jambi
Jambi, bpikpnpari.id _ Setelah buron selama enam tahun, Toha Maryono, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelabuhan Sungai Batanghar, Talang Duku, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dibantu tim intelijen Kejaksaan Agung RI.
Toha ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perumahan Permata Biru Blok T-174 RT 007/020, Desa Cinunuk, KecamatanCileunyi, Kabupaten Bandung. Konsultan pengawas PT Lince Romauli Raya(LRR) ini akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas) kelas II A Kota Jambi, Minggu (15/10).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Dedie Tri Hatyadi mengatakan, bahwa Toha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugugaan korupsi pada proyek pengerukan alur sungai pada tahun 2011 lalu. ”Dalam kasus ini kerugian negara berkisar Rp 5, 392 miliar kepada INDOPOS, ” tegas Dedie kemarin.
Dijelaskan, Toha Maryono yang merupakan konsultan pengawas PT LRR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi karena melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka tahun 2012. Namun ketika penyidikan sedang berlangsung, tersangka menghilang, sehingga ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Masih ada tiga orang lagi tersangka yang buron dalam kasus tersebut,”katanya.
Menurut Dedy, kasus korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari di Pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi terungkap tahun 2011. Proyek terseburt menelan dana APBN sekitar Rp 8 miliar. Sekitar Rp 5,3 miliar dana proyek pengerukan Sungai Batanghari diduga dikorupsi beberapa orang tersangka.
Selain M Toha Maryono, lanjut Dedi, tersangka lain dalam kasus ini masih berkeliaran antara lain, Direktur PT LRR, Sutrisno dan stafnya Arif Hidayat dan Direktur PT Haksa Guna Karya, Geri Iskandar. ”Ketiga DPO tersebut masih terus kami buru. Kemingkinan ketiga buronan kasus korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari tersebut berada di Jawa, ”ungkapnya
Sedangkan Dirut PT LRR Tonggung Napitupulu (61) yang sempat disidangkan di Tipikor Jambi tahun 2013 telah dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti terlibat kasus korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari tersebut,”ujar mantan Kasi Datun Kejari Tangerang ini.*Firman