bpikpnpari.id / Bangka, Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang wartawan asal Bangka, Melda Sari (39), dinilai mandek dan jalan di tempat. Hampir dua tahun bergulir di Polres Bangka, perkara tersebut belum juga memberikan kepastian hukum bagi korban.
Korban melaporkan Melda atas dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, sebelumnya menyebut bahwa kasus penggelapan mobil tersebut segera menetapkan tersangka. Namun, hingga kini proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sudah dipanggil dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Ada juga perkara lain yang sudah mau naik jadi tersangka,” ujar AKP Mauldi, Kamis (16/10/2025).
Meski demikian, pernyataan tersebut belum berbanding lurus dengan langkah konkret di lapangan. Para korban masih menunggu kejelasan, sementara laporan yang mereka buat sejak 2024 belum juga berujung penetapan tersangka.
Salah satu korban, ibu rumah tangga berinisial A (48), mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp150 juta. Ia tergiur bujuk rayu terlapor yang mengaku menjalankan bisnis jual beli elektronik dan perhiasan emas dengan imbal hasil besar.
Korban mengaku percaya lantaran Melda mengklaim dirinya sebagai wartawan bersertifikat dan memiliki jaringan luas dengan sejumlah pejabat. “Dia bilang wartawan bersertifikat. Itu yang bikin saya yakin,” ungkap korban, Jumat (17/10/2025).
Untuk memenuhi permintaan dana, korban bahkan menggadaikan emas dan mentransfer uang secara bertahap. Dari total lebih Rp150 juta yang diserahkan, korban hanya menerima pengembalian awal sebesar Rp1,5 juta dan Rp10 juta. Selebihnya tak pernah dikembalikan.
Korban lain berinisial Y juga mengaku menjadi korban dengan kerugian Rp10 juta. Modusnya serupa, yakni investasi dengan janji keuntungan, namun setelah uang diserahkan, terlapor menghilang tanpa kabar.
Fakta yang turut menjadi sorotan, Melda diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penipuan sebelum berprofesi sebagai wartawan. Usai bebas, ia kembali aktif meliput kegiatan, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, serta kerap tampil dalam agenda resmi.
Lambannya penanganan perkara ini memantik reaksi keras dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
BPI KPNPA RI menilai, dengan banyaknya laporan, keterangan korban, serta alat bukti yang ada, kasus ini seharusnya sudah tuntas. “Sudah hampir dua tahun, tapi belum ada kejelasan hukum. Ini patut dipertanyakan,” tegas perwakilan BPI KPNPA RI.
Lembaga tersebut mendesak Polres Bangka segera bertindak tegas dan profesional. Menurut BPI KPNPA RI, penegakan hukum yang berlarut-larut hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Tak hanya itu, BPI KPNPA RI juga menyatakan akan melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Mabes Polri. Mereka mendesak agar Mabes Polri turun langsung melakukan supervisi dan evaluasi terhadap Polres Bangka.
“Jika terus dibiarkan, publik bisa menilai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Mabes Polri harus turun tangan,” tegas BPI KPNPA RI.
Para korban pun berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek kembali penanganan perkara tersebut.
“Iya, terima kasih infonya. Akan saya kroscek untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Bangka singkat.**




