21 Shares

Pangkalpinang, Bangka Belitung, BPI KPNPA RI – Terkait tuntutan direktur PT Indorec Sejahtera Hon Apriyanto alias Anthoni yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) selama 6 bulan,subsider 3 bulan dan denda Rp 5 Juta membuat ketua umum dalam sidang yang ber-agendakan pembacaan tuntutan diruang sidang Tirta pada pengadilan kota Pangkalpinang.Senin ( 1/4 ) kemarin

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Drs Tubagus Rahmad Sukendar melaporkan terkait tuntutan terhadap direktur PT Indorec Sejahtera

“Terkait ringannya tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU )dari Kejati Babel saya melaporkan secara lisan maupun tertulis kepada Jaksa Muda Pengawasan ( Jamwas ) Kejagung RI” kata Tubagus ketika dikonfirmasi wartawan.Selasa ( 2/4/2019 )

Menurut Tubagus pihaknya meminta kepada Jamwas terkait ringannya tuntutan Jaksa terhadap direkrur PT Indorec Sejahtera hanya dengan 6 bulan Penjara dalam hal itu ( tuntutan 6 bulan – red ) ada indikasi permainanan dalam perkara ini

“Kita melihat dalam perkara itu ancamannya 10 tahun koq tuntutan JPU hanya 6 bulan dan kami menilai dugaan permainan dalam perkara itu terlihat dari tuntutan JPU” ujar Drs Tubagus Rahmad Sukendar

Diakuinya setelah dari Jamwas RI dirinya juga akan membawa persoalan ini langsung ke Komisi Pengawasan hakim di Mahkamah Agung ( MA RI ) “ Persoalan ini juga akan saya laporkan kepada Komisi Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung ( MA RI ) “ tegas Ketua Umum LSM BPI KPNPA RI Drs Tubagus Rahmad Sukendar

Sementara itu terkait laporan LSM BPI KPNPA RI pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bangja Belitung ( Babel ) belum ada tanggapan secara resmi dan akan dikonfirmasi ulang dalam naskah selanjutnya

Diketahui sebelumnya direktur PT Indorec Sejahtera Hon Apriyanto alias Antoni tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK )terpaksa diadili di Pengadilan Negeri ( PN ) kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Qori Oktarina, Iwan Gunawan dan Hotma EP Sipahutar dengan agenda mendengarkan saksi dari tiga orang anggota Polisi Polda Babel.

Keterangan yang diakui langsung oleh ketiga anggota polisi itu menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan di pabriknya, tidak ditemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus dan Izin Usaha Pertambangan ( IUP)

Pengakuan angota Polisi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan menyebutkan,saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan, saudara Antoni tidak bisa menunjukkan IUP Khusus dan IUP OP, saudara Antoni hanya mengantongi IMB dan Izin PT nya dan di dalam gudang itu kami menemukan 104 Ton Zirkon yang sudah diolah dan juga ada elmanit 1000 ton serta 20 ton monazid

Anthoni atau Hon Apriyanto tidak adanya IUPK (Izin Usaha Penambangan Penambangan Khusus) dari terdakwa, dimana saat tim dari Krimsus Polda datang, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti surat IUPK tadi, sehingga kasusnya bisa memenuhi unsur Pasal 161 UU Minerba Tahun 2009

 

Terkait adanya misinterpretasi sebelumnya soal tonase dan jenis mineral ikutan kasus ini. Dimana dalam fakta persidangan ditemukan Ilmenite sejumlah 1000 Ton, Zirkon 104 Ton, Monazite 21 Ton (20 kampil). Namun mirisnya, menurut dia, yang justru diingat oleh khalayak adalah masalah Zirkon.

 

Berikut riwayat penanganan perkara Anthoni hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang diawali polisi menahan sel sejak 13-9-2018 s/d 2-10-2018. Kemudian diperpanjang tahanan Rutan 2-10-2018 s/d 11-11-2018. Polisi kemudian mengubah tahanan Rutan jadi Kota sejak 13-10-2018 sd 10-01-2019.

 

Lalu, saat di kejaksaan, jaksa penuntut melanjutkan tahanan kota 11-01-2019 s/d 27-02-2019. Di tingkat pengadilan, sebelumnya terdakwa Anthoni telah ditetapkan jadi tahanan rumah oleh majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina dengan hakim anggota Iwan Gunawan dan Hotma EP Sipahutar, namun setelah sidang pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa, majelis hakim mengeluarkan penetapan baru yakni penetapan pengalihan tahanan rumah ke tahanan rutan sejak tanggal 20 Februari 2019 sampai sekarang