0 Shares
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Presiden Jokowi agar segera merevisi UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Hal ini diperlukan guna meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga asing di wilayah NKRI.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, Kamis (20/12/2018), mengatakan kewenangan Kepolisian RI dalam hal Pengawasan terhadap orang asing sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 UU No 2 tahun 2002, perlu kembali dimasukkan dalam draft revisi UU Keimigrasian.

Menurut nya, hal ini sangat penting mengingat pengawasan terhadap orang asing yang berada di dalam Wilayah NKRI, secara Fungsional adalah tugas Kepolisian RI.

Namun yang dimaksudkan Rahmad Sukendar, Pengawasan secara administrasi juga perlu di utamakan mulai dari tempat tinggal maupun penginapan warga asing, sehingga
akan membantu Tugas Kepolisian RI dalam Harkantibmas.
Apalagi, lanjutnya, banyak kasus orang asing yang berdomisili di Indonesia melakukan tindak kejahatan seperti memproduksi Narkotika, ataupun kegiatan spionase dan intelijen.

Dengan keterlibatan Polri secara maksimal melalui Revisi UU Keimigrasian, seluruh Struktur Organisasi Polri dapat dioptimalkan
untuk Pengawasan dalam kegiatan serta keberadaan orang asing di NKRI, ujar Rahmad Sukendar.
Dikatakan, sebelumnya BPI KPNPA RI pada medio Maret 2011 lalu sempat mengajukan keberatan terkait hilangnya kewenangan Polri dalam Keimigrasian.
Bahkan BPI KPNPA RI pernah berdialog dengan Komisi 3 DPR RI sebelum ada pembahasan UU tersebut. Dalam dialog ketika itu, dibahas tentang konsekwensi apabila Polri tidak dilibatkan bersama Imigrasi terkait pengawasan terhadap orang asing.
“Kita hanya khawatir akan berakibat buruk bagi Stabilitas Nasional NKRI dan kerawanan Kantibmas di karenakan aparat Imigrasi tidak sampai di tingkat desa dan personel nya juga masih sangat terbatas untuk hal,” ujarnya.
Karena itu, BPI KPNPA RI kembali meminta kepada Pemerintah untuk dapat segera Merivisi UU keimigrasian dimaksud.(Red AF)