Tangsel., Adanya temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, perihal masih beroperasi dan penyerahan pengangkatan Limbah Non-B3 kepada pihak ketiga dan belum memiliki izin dari instansi yang berwenang, sehingga menjadikan sorotan banyak pihak, salah satunya dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Aggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Menyikapi hal tersebut, dari BPI KPNPA RI melakukan investigasi langsung ke pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait adanya laporan pengaduan sekaligus Pulbaket di lapangan, atas dasar adanya ditemukan pelanggaran dan penyimpangan terkait limbah B3 kami langsung memberikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta pada hari Senin 29 Juni 2020. Karena tidak mematuhi atas tindak lanjut penerapan sanksi administratif paksaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap PT Sankei Gioshyu Industries yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, dengan nomor surat : 078.82/PELIN/DPMPTSP/IV/2020 tanggal 22 April 2020.
“Untuk itu, dapat kiranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia segera menindaklanjuti adanya temuan dari Tim Peneliti Independen BPI KPNPA RI untuk bisa dipatuhi dan dijadikan perhatian dari perusahaan terhadap kebijakan dari Pemerintah Daerah,”
Demikian disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos, SH, seraya menegaskan, “Kami dari BPI KPNPA RI akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas.”
“Semoga ada atensi dan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” imbuh Rahmad Sukendar.
Diketahui, Surat Pengaduan tersebut, juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kemenkopolhukam RI, Gubernur Jawa Barat, juga Bupati Bekasi. (Red)