www.bpikpnpari.id, Tangerang – Ketua Umum BPI KPNPA RI Drs. Rahmad Sukendar. SH didamping Ketua Harian Dr. Febryan Aditya dalam press release nya di sekretariat BPI KPNPA RI Jln. Mawar No. 20 Serpong Tanggerang menyatakan menyambut baik MOU antara POLRI dan Kemendes PDTT dalam upaya mengawasi Dana Desa.
Kami sangat mendukung dan mendorong MOU tersebut dilaksanakan mengingat banyaknya puluhan laporan dari DPW BPI KPNPA RI didaerah tentang adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa.
Dengan adanya pengawasan dari para Bhabinkantibmas dipelosok desa diharapkan bisa menekan penyimpangan yang ada, minimal semua kepala daerah wajib memasang Baliho di tempat umum dan kantor desa agar masyarakat tahu dan ikut mengontrol penggunaan dana desa tersebut digunakan, tentunya kami mengharapkan Bhabinkantibmas yang bertugas mengawasi penggunaan dana desa bisa bersikap profesional, jangan sampai malah ikut melindungi atau membiarkan penyimpangan yang ada dilapangannya, tutur Rahmad
sementara itu Dr Febryan Aditya menambahkan bahwasannya Dana Desa itu cukup besar dari tahun ke tahun ditingkatkan terus maksud dan tujuannya hanya satu yaitu mensejahterakan masyarakat di pedesaan, banyaknya kepala desa, dan yang terakhir Bupati dan Kejari Pamekasan ditangkap KPK karna kasus Dana Desa, harusnya menjadi pelajaran agar jangan sampai ada penyimpangan lagi ujarnya
Seperti diberitakan bahwasannya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) akan menjalin nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan aparat kepolisian terkait dengan pengawasan dan penggunaan dana desa.
“Rencana akan ada MoU antara Kemendes dengan Polri dalam rangka dana desa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
MoU itu, dikatakan Setyo agar dana desa bisa tepat sasaran dan tepat guna dalam penggunaannya. Oleh sebab itu, lanjut Setyo diperlukan adanya pendampingan dan pengawasan dari aparat kepolisian.
Dalam hal ini, Setyo menjelaskan akan mengerahkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam mengawasi dana desa.
“Sehingga diharapkan penggunaan dana desa tepat guna dan sasaran, tidak digunakan lain-lain ini adalah upaya preventif,” ucap Setyo.
Secara teknis, Setyo menjelaskan nantinya aparat akan mendampingi Kepala Desa (Kades) dalam menggunakan dana desa itu. Namun, dalam hal ini, polisi hanya akan mengawasi proses secara rinci dari penggunaan dana tersebut.
“Polisi bukan tugasnya audit kita lakukan pengawasan fisik. Mendampingi, ya kan Kepala Desa punya program misal membangun jalan berapa meter, 100 meter, speknya seperti apa, kami lakukan pengawan betul enggak speknya itu,” ungkap Setyo.
Dalam pengawasan itu, Setyo memberitahukan bahwa satu desa akan diawasi oleh satu orang polisi. Tetapi, Setyo mengakui masih kekurangan personel. Mengingat, jumlah desa yang ada di Indonesia ini terdiri dari puluhan ribu.
“Itupun masih kurang. Target kita 70 ribu. Sementara desa di Indonesia 74 ribu sekian,” ujar Setyo.
Namun, saat disinggung apakah MoU ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa Pamekasan, Madura, yang tengah diselidiki KPK, dan menjadikan lima orang tersangka.
Setyo menjawab bahwa inti dari MoU ini merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Saya kira tidak terkait dengan itu kalaupun dikaitkan bisa juga. Tetapi yang jelas dana desa anggaran dari negara yang harus diselamatkan. Oleh Sebab itu polri ikut tanggung jawab untuk mengawasi agar Kepala Desa menggunakan secara tepat.
source : bpijabarnews.net