41 Shares

BPI KPNPA RI Minta Kapoldasu Tindak Tegas Oknum Penyidik Dit Reskrimun Atas Intimidasi Terhadap Warga Batang Kuis.

BPI KPNPARI Minta Kapoldasu menindaklanjuti laporan pengaduan ( Lapdu ) warga masyarakat Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang , Sumatera Utara. Hal ini ditegaskan Tb. Rahmad Sukendar,S.Sos.,SH.selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI. ( Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI ) saat mendampingin perwakilan warga Masyarakat bertemu dengan Irwasda Polda Sumatera Utara, yang mewakili Kapoldasu karena berhalangan hadir.

Dalam pertemuan pembahasan itu, BPI KPNPA RI berharap agar Kapoldasu melalui Irwasda Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti pengaduan dan indikasi intimidasi dari Oknum Dit Reskrimum Poldasu terhadap warga Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.” Kami dari BPI KPNPARI ” meminta Kapoldasu menindak dengan tegas atas indikasi intimidasi yang dilakukan oleh Anggotanya ( oknum Dit Reskrimum Poldasu) terhadap warga Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung ” Ujar TB. Rahmad Sukendar,S.Sos.,SH. Selasa 15/09/20.

STTLP Bapak Nanang Kusnaidi tidak berjalan di Poldasu

menyikapi persoalan tersebut,BPI KPNPA RI melihat adanya suatu kejanggalan di tubuh Poldasu, yakni tidak berjalannya Laporan Polisi dari warga di Poldasu dan Polresta Deli Serdang Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh Saudara Nanang Kusnaidi beberapa bulan lalu.

Tb. Rahmad Sukendar,S.Sos.,SH. mengatakan Bahwa permohonan pelindungan Hukum yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI terkait dengan adanya laporan ke Kepolisian yang tidak berjalan. Pelaporan warga seakan mengendap dan tidak berjalan. ada apa ini?. sebutnya.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan warga Desa Tumpatan Nibung berharap kepada Irwasda Poldasu, Yakni Kombes Pol. Drs.Fahmi, agar segera menindaklanjuti pengaduan yang tidak berjalan di Poldasu dan Polresta Deli Serdang, sekaligus adanya intimidasi dari oknum penyidik Dit Reskrimum Poldasu terkait dengan laporan dari PTPN II terhadap warga Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung ” Laporan Polisi dari Warga dengan terlapornya PTPN II tidak ada respon dan tindak lanjut dari Poldasu ,” Kata Tb. Rahmad Sukendar.

Atas keluhan dari warga masyarakat tersebut, pihak Irwasda Poldasu menugaskan kepada Kompol. Rahman Harahap agar segera membuatkan laporan pengaduan Masyarakat ( Dumas) dari warga, terkait intimidasi dan ancaman dari penyidik Subdit Harda Dit Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, dan segera memanggil pihak terkait yang diadukan oleh warga masyarakat untuk klarifikasi kebenaran Dumas tersebut. Bila ada ditemukan pelanggaran kewenangan dari oknum penyidik Dit Reskrimum Poldasu, maka dari Irwasda Poldasu akan memberikan sanksi dan Hukum . ” diharapkan kepada masyarakat Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung untuk tidak takut lagi melaporkan kepada Irwasda , apabila ada ditemukan Oknum Polri di Wilkum Poldasu yang bertindak arogansi ataupun menakuti warga. Dari Poldasu tak akan diam, dan akan menindak tegas terhadap oknum Polri yang arogan tersebut,” demikian dikatakan Kombes Pol. Drs. Fahmi.

Dikatakan TB. Rahmad Sukendar, “Jangan sampai ada asumsi miring dari masyarakat, yang seakan-akan tidak ada upaya serius dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya,” tandasnya.

Kini, warga yang telah bertemu dengan Irwasda Poldasu dan Tim sangat lega dan percaya, bahwa dari Pimpinan Poldasu ternyata tidak tinggal diam dan langsung merespon positif sekaligus tidak mentolerir perbuatan sewenang-wenang anggotanya di lapangan. (Tim)