0 Shares

Batam – Kepri Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar dalam kegiatan di Batam Kepri menyikapi permasalahan hukum dan korupsi yang sedang ditangani Polda Kepri menyampaikan kepada awak media bahwa BPI KPNPA RI sedang melakukan pengawalan kasus dugaan korupsi dana Bosda Kabupaten Lingga

Tim Investel BPI KPNPA RI yang dikoordinir Feriyandi posisi nya sedang berada di Kabupaten Lingga dalam rangka fullbaket data untuk mendukung Polda Kepri dalam penanganan dugaan kasus korupsi Dana Bosda

Lebih lanjut Kang Tebe Sukendar memaparkan terhadap tindak lanjut dari penanganan Kasus Korupsi dana Bosda di Kabupaten Lingga yang terus bergulir di Mapolda Kepri akan kita kawal sampai ketahapan Penyidikan

Tim Investel BPI KPNPA RI sedang bekerja mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa pihak yang ada mengetahui Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) diduga melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lingga

Sebelumnya dari masyarakat membuatkan aduan masyarakat ( dumas ) ditujukan kepada Dit Krimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam penanganan kasus ini menjadi perhatian publik setelah Polda Kepri melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas setempat.

Menurut informasi yang diterima Radarsatu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengirimkan surat permintaan dokumen terkait perkara dugaan korupsi dana Bosda kepada Dispora Lingga. Dokumen yang diminta mencakup data dari tahun 2021 hingga 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Lingga, Yulizar Raesmedi, mengonfirmasi permintaan tersebut, namun tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana Bosda yang dipermasalahkan adalah untuk periode 2021 hingga 2023, sementara dirinya baru mulai menjabat sebagai Plt Kadispora pada 1 Mei 2024.

“Maaf, saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Melalui pesan WhatsApp, iya, dokumennya nanti dibawa,” ujar Yulizar.

Yulizar menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui rincian kasus tersebut karena baru menjabat sebagai Plt Kadispora sejak 1 Mei 2024, sedangkan permasalahan ini terjadi pada tahun 2020-2021.

Meskipun begitu, ia memastikan bahwa dirinya dan staf sedang mempersiapkan berkas-berkas yang mungkin diperlukan oleh aparat kepolisian.

“Kami sedang mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dan akan memenuhi panggilan dari Polda Kepri pada hari Senin mendatang,” tambah Yulizar.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bosda di Kabupaten Lingga.