0 Shares

Tubagus Rahmad Sukendar Meminta Baim Wong Dan Paula Verhoeven Pertanggung Jawaban Terkait Konten Frank kepada pihak Kepolisian
Hal ini disampaikanTubagus Rahmad Sukendar Selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) disaat wawancara dengan awak media di Hotel Sultan Jakarta ( 06-okt-2022) Ketum BPI KPNPA RI sangat menyayangkan sikap ceroboh dari seorang Artis ternama Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang telah membuat
konten YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengaku ada KDRT di rumah tangga mereka. Kala itu Baim dan Paula melakukan aksinya di Polsek Kebayoran Lama.

Akibat dari adanya konten Baim Wong Frank Polisi , Sudah merusak Citra Kepolisian dimata masyarakat apalagi saat ini Polri sedang dalam berbenah diri dalam Pelayanan dan Melayani Masyarakat jadi janganlah Polri itu menjadi bahan olok olokan pribadi semata demi menaikkan popularitas akhirnya masalah tersebut dari Forum Sahabat Polisi Indonesia Melaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Baim Wong maupun Paula harus dapat mempertanggungjawabkan aksi dari konten yang dibuat nya tersebut dihadapan pihak yang berwajib , Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar menegaskan sangat mendukung adanya pelaporan dari Forum Sahabat Polisi Indonesia untuk kedepan nya akan ada efek jera sekaligus pembelajaran kepada yang lain nya dapat bijak dalam bermedsos agar tidak masuk dalam ranah tindak pidana dan Kang Tb Sukendar juga meminta kepada Baim Wong dapat meminta maap kepada Kepolisian karena sudah mencemarkan nama baik Polri dan masyarakat selanjutnya Kang Tb Sukendar mendorong Polres Metro Jakarta Selatan untuk serius dalam menindaklanjuti laporan dari Sahabat Polisi Indonesia

Seperti diketahui Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan seperti diiungkapkan PLT Kapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kompol Febriman Sarlase saat di temui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

“Hari ini sudah dilaporkan kegiatan terkait prank dari saudara BW dan saudari P di Polres Jaksel. Hari ini sudah dilaporkan dan perkembangan lebih jelasnya biar humas yang jelaskan,” ujar Febriman.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pun membenarkan jika Baim Wong dan istrinya telah resmi dilaporkan.

“Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun demikian, dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jaksel kejadian di Polsek Kebayoran Lama,” sambung Nurma Dewi.

Lebih lanjut, laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven pun tercatat dalam nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
Dari Polisi Tetap Tindak Lanjuti Kasus Prank KDRT Baim Wong!
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Hal itu turut dijelaskan Nurma Dewi dalam wawancara.

“Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yangv ancamannya 1 tahun 4 bulan,” tegas Nurma Dewi.