April 1, 2024
NASIONAL
Jakarta, – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kejagung RI. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan meminta Kejaksaan Agung RI dapat mengusut tuntas kasus Timah di Bangka sampai keakar-akarnya. Demikian dikatakan ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar , Senin 1 April 2024.
Menurut Tubagus Rahmad Sukendar Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 semakin menggemparkan masyarakat Bangka Belitung.
Namun pihak Kejaksaan nampaknya belum ada menyentuh adanya tindak pidana korupsi smelter, PT Artha Cipta Langgeng (ACL), yang nampaknya harus segera mendapat perhatian Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung
Adapun adanya dugaan Tindak pidana korupsi serta adanya terlibat kolaborasi PT ACL dengan PT Timah Tbk terjadi pada tahun 2019.
dalam hal Kerjasama ini diduga menimbulkan skandal korupsi yang melibatkan sektor pertambangan timah di daerah tersebut. Senin (4/3/2024).
Untuk itu BPI KPNPA RI meminta perhatian serius dari Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pengusutan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ACL dengan PT Timah
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, smelter PT ACL berada di Bangka, tepatnya di Jalan TPA Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, diduga terlibat dalam meleburkan bijih timah hasil tambang dari IUP PT Timah.
Diketahui, Pada tahun 2019, smelter ini berkolaborasi dengan PT Timah Tbk, dan rata-rata peleburan harian mencapai 50 ton timah. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa smelter ACL merupakan jaringan PT RBT, yang telah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi sebelumnya.
Meskipun smelter ACL telah berkolaborasi dengan PT Timah Tbk, beberapa pejabat di smelter tersebut memilih untuk diam saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Keputusan untuk tetap bungkam ini terasa mencolok, terutama setelah dua pejabat PT RBT yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Terkait penanganan kasus, pada Rabu (21/2/2024), Tim Penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni SP sebagai Direktur Utama PT RBT dan RA sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Kasus ini membuka selubung pertemuan pada tahun 2018, di mana kedua tersangka bersama-sama dengan MRPT alias RZ, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, menginisiasi pertemuan untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam pertemuan tersebut, SP dan RA menentukan harga dan pelaksanaan kegiatan ilegal, yang kemudian disetujui dan dibalut dengan perjanjian sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah oleh MRPT dan EE.
Kegiatan ilegal ini dilaksanakan oleh perusahaan mitra, seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, yang selanjutnya melibatkan perusahaan boneka seperti CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Dua tersangka, SP dan RA, bersama dengan MRPT dan EE, kemudian menunjuk perusahaan mitra untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut. Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Noèmor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk menjaga kepentingan penyidikan, SP dan RA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.
Sementara itu, smelter ACL yang terlibat dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk masih menjadi misteri tersendiri, belum tersentuh oleh Penyidik Kejaksaan Agung.
Masyarakat saat ini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, akankah dari Penyidik Kejaksaan Agung segera mentersangkakan bos PT ACL tutup Tubagus Rahmad Sukendar