0 Shares

Jakarta ,06 Oktober 2024

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar Minta Kejaksaan Agung Segera Rampas Aset Seluas 37 Ribu Hektar Milik Duta Palma Grup, kami juga
sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah berhasil menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group yang mencapai kurang lebih Rp 372 Milyar.

Ini satu pencapaian kinerja yang luar biasa sudah dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung dan BPI KPNPA RI dalam waktu dekat akan memberikan Penghargaan dan Plakat BPI Award atas prestasi gemilang Kejaksaan dalam pengungkapan dan pemberantasan korupsi ujar Tubagus Sukendar kepada awak media pada saat wawancara pada minggu * ( 06/10/2024) dibandar jakarta Ancol Jakarta Utara

Kita sangat berharap untuk Jaksa Agung selanjut nya siapapun yang dipilih oleh Bapak Presiden Prabowo bisa lebih tajam lagi dalam pengungkapan dan pemberantasan korupsi dan selanjutnya BPI KPNPA RI berharap penuh akan ada sosok St Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Lain nya yang bisa tegas dan tidak main main dalam pemberantasan korupsi tegas Tubagus Sukendar

Sebagaimana dilansir beberapa media, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan itu dilakukan pada dua waktu yang berbeda, yakni pada Selasa, (01/10/2024) kemarin dengan total Rp 63 Milyar di Menara Palma, Jakarta Selatan.

“Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp 100.000 sejumlah Rp 40 Milyar yang ada di dalam 9 koper,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kejagung Rabu, (02/10/2024).

“Selain daripada itu, Juga ditemukan uang Dolar Singapura sebanyak 2 juta. Bila dijumlah total dirupiahkan penggeledahan Pertama semuanya berjumlah Rp 63,7 Milyar, sekitar itu, tapi kita lihat kursnya yang hari ini,” jelas dia.

Selanjutnya, Pada penggeledahan Kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Rabu, (02/10/2024).

Diketahui dari penggeledahan tersebut, Telah disita uang dengan pecahan rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, hingga Yen Jepang.

“Dalam penggeledahan ini, Tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 149.535.000.000,” ungkap Abdul.

“Kemudian uang dolar Singapura, Sebanyak 12.514.200 Dolar Singapura,” imbuhnya.

“Kemudian yang Ketiga, Berupa uang dolar Amerika sebanyak 700.000 Dolar AS. Yang keempat, Uang Yen sebanyak 2000 Yen,” lanjut Abdul.

Jika dikonversikan ke Rupiah, kata Dia, Dalam dua penggeledahan itu penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sebesar Rp 372 Milyar.

“Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 Milyar dari penggeledahan yang pertama dan kedua,” pungkasnya.

Nantinya, Uang ratusan Milyar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Adapun dalam kasus ini, 7 Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik tersangka kasus korupsi maupun pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung.

Ketujuhnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita Rp 450 Milyar terkait dugaan korupsi Korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasusnya, Perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 Ribu hektar.

Untuk kerugian keuangan negara, Jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36,” bunyi dakwaan.

“Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” lanjut dakwaan tersebut.

Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara