Mamuju : Diduga batas waktu kontrak habis, namun proyek milik Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, untuk pembangunan gedung baru di SD Inpres Belang-Belang, Kabupaten Mamuju diduga akan mangkrak, sebab dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu. Pasalnya, berdasarkan pantauan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) pada Rabu 7/1/25 kemarin, terlihat masih banyak yang belum rampung dikerjakan.
Terkait hal ini, Hj. Murniani Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten Mamuju saat dikonfirmasi BPI KPNPA RI di kediamannya, ia tidak bisa berkomentar banyak, bahkan ia berdalih tidak mengetahui tentang proyek itu, lalu iapun mengarahkan untuk menemui Irwan selaku bagian perencanaan di Diknas tersebut.
Setelah kami menemui Irwan di kantor Diknas, kami diarahkan lagi untuk menemui Karsa Rusla selaku PPTK di proyek SD Inpres Belang-Belang, namun ironisnya kami ketemu cuma ingin klasifikasi terkait pembangunan proyek sekolah yang belum rampung di bulan Desember 2024. Tapi, mulai dari Kadis, hingga bagian perencanaan dan PPTK terkait proyek tersebut semuanya tidak tahu.
“Proyek yang tidak diketahui sumber dananya dari mana, karna Karsa Ruslan selaku PPTK tidak bisa menunjukkan papan proyeknya. Dan pembangunan SD Inpres Belang-Belang seharusnya sudah selesai di bulan Desember 2024 tahun kemarin, namun hingga saat ini pengerjaan proyek tersebut belum selesai,” kata Iskandar Atjo dari BPI KPNPA RI, Jumat 10/1/25.
Perlu diketahui bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut:
1. UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dan UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan