0 Shares

BPI KPNPA RI – BANDUNG, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) MEMBERIKAN APRESIASI KEPADA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan Operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatran (LAPAS) Sukamiskin Bandung.

Dugaan suap dalam pemberian fasilitas terhadap Napi Koruptor di LP Sukamiskin Bandung sudah sangatlah tepat,dikarenakan selama ini para napi koruptor senantiasa bermain dengan pihak lapas dan bukan hanya di LAPAS Sukamiskin saja, banyak praktik pungli yang terjadi di Lapas maupun rutan kementrian hokum dan ham. Demikian, Tubagus Ahmad Kurtubi (Ki Bagus Banten) selaku ketua DPD BPI KPNPA RI Kab. Bandung sampaikan saat di temui. Sabtu (21/7).

Lanjut, berdasarkan penelitian BPI KPNPA RI di lapangan,sudah banyak ditemui adanya praktik Suap maupun Pungli yang dilakukan oleh oknum di Lapas terhadap warga Binaan. Untuk hal itu kami meminta KPK jangan hanya mengawasi di areal Lapas tertentu saja, namun juga harus turut melakukan pengawasan kepada semua lapas di Indonesia.

Sementara adanya OTT di lapas Sukamiskin, Ketua Umum BPI KPNPA RI, memberikan apresiasi kepada DPD BPI KPNPA RI Kab. Bandung yang dikomandoi oleh Bpk. Tubagus Ahmad Kurtubiyang hamper tiga bulan ini telah melakukan penelitian di lapas Sukamiskin untuk melihat kebenaran dari adanya laporan warga tentang praktik Suap dan Pungli yang kerap dilakukan oleh oknum Lapas terhadap warga binaan di lapas Sukamiskin Bandung. Dan hasil penelitian maupun temuan tersebut, sudah dilaporkan oleh DPD BPI KPNPA RI Kab. Bandung kepada KPK yang mendapat respon positif dari KPK, ujar Drs. Tubagus Rahmad Sukendar, S.H selaku ketua umum DPP BPI KPNPA RI saar di temui.



Atas dasar laporan dari masyarakat, maka pihak KPK langsung melakukan penindakan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Imbuh Bpk. Rahmad.

Dalam kesempatan ini pula disampaikan kepada seluruh jajaran BPI KPNPA RI, agar lebih pro aktif lagi dalam melakukan penelitian terkait adanya dugaan praktik tindak pidana Korupsi (Tipikor) di daerahnya, baik yang sudah di laporkan masyarakat maupun yang ditemukan di lapangan. “segera dibuatkan laporan tertulis dan dilampirkan bukti-bukti akurat! Nantinya akan diproses oleh pihak penegak Hukum di Jakarta, dan apabila ada hambatan maupun rintangan yang di alami oleh anggota BPI KPNPA RI didalam melaksanakan tugas di lapangan, dapat berkordinasi dengan pihak kepolisian agar di dalam melakukan PULBAKET DATA dapat berjalan dengan baik tanp adanya hambatan dari pihak manapun. Dengan harapan, dapat meminimalisir adanya kerugian keuangan Negara “pungkasnya. (Red)