0 Shares

Terkait Kasus Korupsi Yang Diduga Libatkan Bupati Kolaka Timur, Dilaporkan BPI KPNPA RI Ke KPK

Jakarta – Reportase Jayantara News

BPI KPNPA RI melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi milyaran rupiah yang diduga melibatkan Bupati Kolaka Timur. Hal tersebut menyusul adanya Laporan Pengaduan (Lapdu) warga masyarakat Kolaka Timur kepada BPI KPNPA RI, di Jakarta.

Adapun kategori kejanggalan yang dilaporkan warga masyarakat Kolaka, terkait :

1). Data Visual Pembangunan 4 buah Box Culvert yang diduga sebagian fiktif

2). Ringkasan data awal Pengadaan Server Aplikasi Keuangan, Aset Tanah dan bangunan yang diduga fiktif

3). IUP PT Sari Rejeki Indonesia di Kabupaten Kolaka Timur, yang mengeksploitasi Kawasan Penyangga Rawa Tinondo berdasarkan PP No. 26 Tahun 2008, dimana Rawa Tinondo merupakan Kawasan Strategis Nasional

4). Surat Keterangan Penguasaan Tanah Ulayat yang diduga sebagai akal-akalan Bupati Kolaka Timur untuk menghindari tuduhan Gratifikasi

5). Salinan Keputusan PTUN Kendari atas sengketa TUN Kepala Sekolah yang dimutasikan oleh Bupati Kolaka Timur menjelang UAN 2015 sd 2016 yang mengakibatkan ijazah siswa dan siswi SMU maupun SMK yang lulus tahun 2015 sd 2016 ijazahnya dinyatakan Cacat Hukum laporan dari BPI KPNPA RI disertai dokumen lengkap terlampir diterima Dumas KPK dan akan dipelajari untuk tindak lanjut ke proses penyelidikan.

“Sangat diharapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera dilakukan penyelidikan agar kasus tersebut dapat terang benderang, sehingga akan sampai ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, dikonfirmasi Reportase Jayantara News, Jakarta, 4 September 2017. (Goes)