0 Shares

Jakarta, – Pemberitaan media terkait dilepaskannya barang bukti dugaan tindak pidana melawan hukum berupa puluhan ton timah kering oleh Polres Pangkalpinang mendapat perhatian Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (KPNPARI).

Tb Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPARI menegaskan jika memang lembaganya menerima aduan Laporan Informasi (LI) dari masyarakat Bangka Belitung terkait adanya dugaan ada apa dan apa ada? dengan dilepaskannya puluhan ton timah kering milik Afuk oleh Polres Pangkalpinang, maka dia bersama lembaganya akan segera menyikapinya dengan turun langsung ke TKP guna meneliti kebenaran dari adanya aduan masyarakat kepada BPI KPNPA RI.

“Itu yang kita tunggu, namun harus ada LI (laporan informasi, red) ke BPI KPNPA RI . Jadi BPI akan segera menyikapinya dan tim pasti turun ke TKP,” kata Tb Rahmad, Senin (24/5/21).

Dari informasi melalui pemberitaan yang dibaca, menurut pria yang dikenal dekat dengan petinggi Mabes Polri ini menilai perkara pelepasan Barang Bukti berupa Puluhan Ton Timah kering milik Afuk tersebut, dengan alasan dokumennya sudah lengkap tanpa menjelaskan secara rinci ke publik maka akan menimbulkan berbagai macam asumsi dari masyarakat.

“Harus adanya gelar ulang terkait dengan IUP yang dimiliki Afuk dan juga dokumen perzinan puluhan ton pasir timah milik Afuk yang diklaim lengkap oleh Polres Pangkalpinang seperti dalam pemberitaan di media. Polisi harus bisa menjelaskan kepada publik agar publik tidak beramsumsi yang macam macam kepada pihak kepolisian juga kalau perlu olah TKP. Dari sana dapat di simpulkan bahwa memang dokumen terkait puluhan ton pasir timah yang sempat di amankan oleh Polda Babel dan diserahkan ke Polres Pangkal Pinang memang dokumennya absah dan lengkap sehingga kasus tersebut di hentikan,” terang pria yang sudah banyak menangani perkara kasus serupa.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara pelepasan barang bukti kasus dugaan tindak pidana melawan hukum berupa puluhan ton timah oleh reskrim Polres Pangkalpinang hingga saat ini masih jadi sorotan.

Pasalnya, puluhan timah milik Afuk tersebut dilepaskan oleh reskrim Polres Pangkalpinang tanpa diproses hukum diklaim tidak bermasalah lantaran dokumennya lengkap.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Forumkeadilanbabel.com saat dikonfirmasi terkait dilepaskannya BB puluhan ton timah milik Afuk tersebut. Lantas bagaimana dengan asal usul timah yang didapat bukan berasal dari IUP miliknya?

Adi mengatakan alasan dilepaskannya puluhan ton timah milik Afuk tersebut karena berdasarkan penyelidikan, pengecekan dan pemeriksaan saksi serta dokumen perizinan ternyata semuanya lengkap.

“Kita sudah lakukan penyelidikan, pengecekan dan periksa saksi serta semua dokumen perizinannya ternyata lengkap, demi untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yg kegiatanya legal maka kita lepas,” kata Adi Putra.

Menurutnya, karena lengkap, maka pihaknya tidak akan mencari cari kesalahan terhadap pelaku usaha atau masyarakat.

“Kita tidak akan mencari cari kesalahan terhadap pelaku usaha atau masyarakat krn kita ttp berpedoman melindungi , melayani dan mengayomi masyarakat,” katanya lagi.

Sebab kata Adi, hal ini jangan sampai menghambat program pemerintah dalam Peningkatan Ekonomi Nasional.

“Sepanjang kegiatan usaha sesuai aturan dan memiliki izin lengkap maka silakan menjalankan usahanya dgn baik dan benar agar masyarakat sejaterah,” tandasnya.

Disinggung soal adanya info dari beberapa sumber tertutup yang menyebutkan ada intervensi dari beberapa petinggi dan pengusaha timah berinisial DDN sehingga masalah timah tersebut bisa dilepas kembali tanpa ada perkara hukum?

Adi Putra mengatakan jika apa yang telah disampaikannya sudah cukup jelas.
“Penjelasan ini sudah cukup jelas,” cetusnya.

Demikian halnya ketika disinggung soal IUP milik Afuk yang menurut pengamatan redaksi Forumkeadilanbabel.com di lokasi sudah sejak lama tidak ada aktifitas penambangan dan menurut pengakuan warga sekitar, mereka juga tidak melihat adanya aktifitas truk yang lalu lalang membawa pasir di lokasi IUP tersebut?
Apakah pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pangkalpinang mengabaikan terkait kebenaran asal usul barang? Sementara fakta-fakta yang ditemui di lokasi mengindikasikan barang yang dikirim oleh Afuk tersebut diduga kuat ilegal?

Adi Putra kembali mengatakan jika pihaknya sudah mengecek semua dan legal artinya semuanya sudah dicek.

“Kalau sudah kita lakukan penyelidikan artinya semua sdh kita cek sesuai fakta2 di lapangan,” tutupnya.