Soal Kebakaran Gedung Kejagung, BPI KPNAN RI Tunggu Keberanian Kejaksaan & Polri, Jangan Lindungi Pihak Bersalah.
Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Anggaran Negara Republik Indonesia (BPI KPNAN RI) mengapresiasi Kabareskrim Polri yang berkomitmen untuk mengusut tuntas bila ada ditemukan unsur pidana di balik terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Jaksa Agung, terkait sapu bersih dan berbenah diri, guna menciptakan hukum adil dan berdaulat, berintegritas, dan berkarakter.”
Demikian disampaikan Ketua Umum BPI KPNAN RI Tb. Rahmad Sukendar, terkait dengan hasil ekspose Kabareskrim dan Jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Agung, dimana dalam keterangan yang disampaikan Kabareskrim Polri ada temuan unsur pidana. “Untuk hal tersebut, dapat kiranya kepada Bareskrim Polri dapat menunjukkan adanya unsur kesengajaan terkait terbakarnya Gedung Kejaksaan tersebut,” katanya.
Ditegaskan TB. Rahmad Sukendar, “BPI KPNAN RI menduga ada udang di balik batu. Adapun terkait kebakaran gedung yang telah menghanguskan Ruang Jaksa Agung, Jam Intel, Jamdatun di Komplek Gedung Adiyaksa, kita menunggu gebrakan dari Kabareskrim Polri Komjel Pol. Listyo Sigit juga Jajaran Pejabat Tinggi Adiyaksa untuk bisa menuntaskan kasus tersebut,” ucapnya.
Dikatakannya, dari awal kita sudah menduga, bahwa ada unsur pidana dengan terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan tersebut. “Harus ada keberanian dari Polri dan Kejaksaan untuk membuka secara terang benderang kasus tersebut, dan jangan ada yang ditutupi serta jangan ada yang dikorbankan bagi yang tidak bersalah. Harus diusut tuntas kepada para pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana tersebut. Kita sekarang menunggu keterbukaan dan keberanian dari Kejaksaan maupun Polri, jangan ada unsur yang melindungi lagi terhadap pihak yang bersalah,” tegasnya.
Sementara, terkait berita hari ini, Kamis, 17 September 2020, dari Kabareskrim menjelaskan, bahwa hasil ekspose menduga adanya tindak pidana di kasus musibah kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan RI. (Red)