38 Shares

BPI KPNPA RI – Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan pengusaha impor daging Basuki Hariman, menjadi gunjingan publik.

Pasalnya, dalam kasus ini diisukan adanya dugaan dana yang mengalir ke Petinggi Polri, yang tercatat dalam buku bersampul warna merah, dan dugaan aliran dana itu diberikan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Alih – alih, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta Dir Krimsus Polda Metro selaku penyidik yang pernah menangani persoalan tersebut menegaskan! Bahwa tidak pernah ada dana yang diberikan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian, baik itu secara langsung maupun melalui suruhan orang lain, dan buku merah yang sekarang ini diributkan, menurut Kombes Adi Deriyan Jayamarta sudah disita Pengadilan Tipikor sebagai barang bukti untuk persidangan kasus Pak Basuki tahun 2017.

Demikian juga, penegasan senada disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar, SH, MH selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggara Republik Indonesia), ditemui Tim Media, Selasa malam (9/10), yang menyampaikan terkait paparan dimaksud. ” Jadi sudah jelas! Dalam hal ini kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak serampangan dalam memberikan keterangan terkait buku merah yang disobek oleh mantan Penyidik KPK dari Polri tertulis dan tercatat adanya Aliran Dana yang ditujukan kepada Kapolri,” urainya.

Harus ada pembanding investigasi dan dinyatakan valid! Jangan langsung menyimpulkan, karena masalah hukum menyangkut nasib orang, beda dengan isue politik. Jadi kita tegaskan, jangan memancing di air keruh yang mengakibatkan nama baik seseorang dan keluarganya tercoreng!,” tandas Ketum BPI ini.

Menanggapi pernyataan Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta selaku Dir Krimsus Polda Metro, yang juga pernah menjadi Penyidik di KPK yang menangani kasus Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Pak Basuki, dia menegaskan, bahwa tidak pernah ada pengakuan Pak Basuki yang menyatakan dalam BAP, bahwa ada aliran dana dari dirinya ditujukan kepada Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian seperti yang diramaikan berbagai pihak, dengan mengatakan bahwa ada beberapa lembar disobek dari buku merah. Dalam persidangan pun yang menghadirkan keterangan Pak Basuki di Pengadilan Tipikor, tidak ada menyebutkan pemberian dana secara langsung maupun melalui suruhan orang lain dengan memberikan dana kepada Kapolri. ” Jadi kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati privasi Kapolri,” tegasnya. (Tim)