0 Shares

JAKARTA –  Direktur Eksekutif Badan Pengurus Pusat (BPP) Jaringan Reformasi Rakyat (JARRAK), John K Nahadin menyesalkan tindakan oknum Ombudsman RI yang mempublikasikan hasil temuannya dalam kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Menurut Nahadin, seharusnya Ombudsman mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terkait temuan di lapangan sekaligus memberikan butir-butir rekomendasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Tapi faktanya, ada komisioner Ombudsman yang dengan sengaja melakukan publikasi sendiri atas temuan di Lapas Sukamiskin. Akibatnya, terjadi keresahan di masyarakat. Itulah sebabnya JARRAK melihat ada pelanggaran kode etik dalam persoalan ini. Seharusnya publikasi temuan Ombudsman dilakukan secara kelembagaan, yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja. Tapi kenyataannya, publikasi dilakukan salah satu anggota Ombudsman, yang merasa sok jago, ini yang kita sesalkan,” kata Nahadin kepada Jarrak.id, Minggu siang, (16/09/2018).

Nahadin menuding, oknum Ombudsman yang melakukan sidak ke Lapas Sikamiskin hanya untuk kepentingan popularitas saja. Sehingga ingin menciptakan persepsi publik bahwa ‘sedang banyak masalah’ di Lapas Sukamiskin.

“Seharusnya Ombudsman bicarakan dulu secara lansung kepada pimpinan institusi yang dikunjungi, bukan justru menjelekkan institusi tersebut ke masyarakat,” tegas Nahadin.

“Dia pikir hidup di Lapas enak. Dikasih lapisan emas 24 karatpun seluruh dinding kamar, pasti lebih enak jualan cendol dipinggir jalan umum. Jadi mari kita lebih jernih melihat persoalan ini,” sambung Nahadin.

Nahadin menegaskan, memang masih banyak penyelenggara yang tidak mengerti perbedaan penjara (jail, prison) dengan pemasyarakatan (correctional).

“Sehingga bangsa ini masih ada yang berpikir kejam dan lebih kejam dari penjajah,” tandas Nahadin.

Selain itu kata Nahadin, Lapas Sukamiskin dibangun lebih dari 100 tahun yang lalu. Sehingga wajar jika ada penyesuaian tertentu, supaya warga binaan juga hidup dengan nyaman.

“Jadi bukan sel mewah, tetapi penyesuaian tertentu yang dilakukan oleh instansi terkait seperti Kemenkumham untuk menghormati hak-hak warga binaan. Ini yang harus dipahami kita semua,” tutup Nahadin.