0 Shares

Tangsel,. Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI terkait Oknum-oknum Anggota Polri, Oknum Anggota Kejaksaan yang meminta proyek dan bermain Proyek. BPI KPNPA RI telah membentuk Satgas Anti Pungli untuk melakukan Pengawasan dan Monitoring terhadap Instansi Pemerintah terkait adanya pelanggaran dan penyimpangan praktek Pungli, Suap maupun adanya Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos. S.H. siap mengoptimalkan Anggota-Anggota Satgas Anti Pungli dalam melakukan Pengawasan dan Monitoring untuk mencegah praktek Pungli, Suap maupun adanya Tindak Pidana Korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian Negara dan menyengsarakan Rakyat.
Setiap aktifitas Satgas Anti Pungli & Tipikor BPI KPNPA RI sesuai arahan Presiden RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Satgas Anti Pungli Kemenkopolhukam RI.
Tidak ada kata toleransi terhadap pelaku Praktek Pungli, Suap maupun Tindak Pidana Korupsi untuk membangun Indonesia yang maju. Praktek tersebut harus dicabut hingga ke akar-akarnya dan ditumpas agar NKRI yang Aman, Tenteram, Adil dan Makmur.TUBAGUS RAHMAD SUKENDAR, S.Sos. S.H. Kasatgas Nasional BPI KPNPA RI. Red