Respon Lapdu Warga Tambun Bekasi, BPI KPNPA RI Minta Kapolrestro Bekasi Segera Tindaklanjut Kasus 263 KUHP
Bekasi – Reportase Jayantara News
Merespon Pengaduan (Lapdu) masyarakat atas nama M. Rosim, terkait Pemalsuan Dokumen, BPI KPNPA RI meminta Kapolres Metro Bekasi menindaklanjuti Laporan Polisi No. Pol LP/742/K/VI/2014/SPKT/Resta Bekasi tanggal 16 Juni 2014, pelapor atas nama : M. Rosim terkait kasus Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang terjadi pada Bulan Mei 2014 di Kampung Tambun, RT 002 / RW 03, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut yang ditangani oleh Penyidik dari Unit II Harda Reskrim Polres Kota Bekasi AKP. Ipik Gandamanah, SH, MH dan Bripka Syidiq, SH sejak tahun 2014 sampai sekarang, nyatanya proses Penyelidikan maupun Penyidikannya terhenti tanpa ada kejelasan dari pihak Penyidik.
Mengimplementasikan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari kasus terkait, BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia) meminta kepada Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera menindaklanjuti atas kasus yang terhenti atau tidak berjalan tersebut.
“Patut diduga adanya keterlibatan oknum Pamong Desa Tambun dan oknum BPN Kabupaten Bekasi di dalam penerbitan Sertifikat Tanah, milik M. Rosim warga Desa Tambun,” ujar TB. Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, ditemui Reportase Jabar /Jayantara News, Jakarta (4/9).
Dari BPI KPNPA RI, terang Rahmad, sudah melayangkan surat kepada Karo Wasidik Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti adanya Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi yang tidak berjalan dan terhenti proses penyelidikan maupun penyidikannya.
“Pokoknya Proses Hukum harus tetap berjalan. Bagi kami (BPI KPNPA RI), tidak ada istilah layaknya sebuah pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua harus dituntaskan, agar permasalahan Clear & Clean,” tegas Rahmad. (Goes)