!Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPARI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seharusnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, jika KPK memberikan penangguhan, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan menunjukkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi.”KPK harus tegak lurus dalam menangani kasus ini agar tidak ada kesan kasus titipan. Jika benar penangguhan diberikan, ini akan menjadi sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).Rahmad juga mengingatkan bahwa selama ini KPK jarang, bahkan hampir tidak pernah, memberikan penangguhan penahanan dalam kasus korupsi. Jika permohonan Hasto dikabulkan, ia khawatir hal ini akan memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi lembaga antirasuah tersebut.”Sejak kapan KPK memberikan penangguhan penahanan dalam kasus korupsi? Jika ini terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap KPK bisa tergerus,” tegasnya.Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK. Namun, berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi, mendesak agar KPK tidak melunak dan tetap menindak tegas kasus ini tanpa pandang bulu.
Popular Posts
SATGAS TIPIKOR DAN ANTI PUNGLI BONGKAR INDIKASI KORUPSI DANA BOS / RKS DI PEMATANG SIANTAR.748 Total Shares
Beri Bantuan Warga Terdampak, Ketua BPI KPNPA RI tekankan: Bila ada kecurangan terkait baksos, Laporkan.341 Total SharesBerita Terbaru
- Juara Umum Balap Sepeda Porprov XV Sumsel 2025, Lubuk Linggau Berhasil Sabet 9 Emas dan 2 Perak.
- Polsek Jonggol Langsung Amankan Mobil Modifikasi Berisi BBM Jenis Solar
- Polda Kepri Terima Kunjungan Irjen. Pol. Ibnu Suhaendra: Bahas Penanganan Dalam Kasus Kebakaran PT ASL Batam
- Rp29 Triliun Lenyap! Prabowo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah
- Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolda dan Kapolrestabes Medan


