!Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPARI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seharusnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, jika KPK memberikan penangguhan, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan menunjukkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi.”KPK harus tegak lurus dalam menangani kasus ini agar tidak ada kesan kasus titipan. Jika benar penangguhan diberikan, ini akan menjadi sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).Rahmad juga mengingatkan bahwa selama ini KPK jarang, bahkan hampir tidak pernah, memberikan penangguhan penahanan dalam kasus korupsi. Jika permohonan Hasto dikabulkan, ia khawatir hal ini akan memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi lembaga antirasuah tersebut.”Sejak kapan KPK memberikan penangguhan penahanan dalam kasus korupsi? Jika ini terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap KPK bisa tergerus,” tegasnya.Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK. Namun, berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi, mendesak agar KPK tidak melunak dan tetap menindak tegas kasus ini tanpa pandang bulu.
Popular Posts


Berita Terbaru
- HUT Bhayangkara ke-79, Rahmad Sukendar: Polri Tetap Dicari dan Dirindukan Meski Sering Dicaci
- Rahmad Sukendar Beri Penghargaan BPI Award kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas Dedikasinya Mengungkap Pemalsuan MinyaKita
- HUT Bhayangkara ke-79, Rahmad Sukendar: Polri Tetap Dicari dan Dirindukan Meski Sering Dicaci
- Ungkap Pemalsuan MinyaKita, Rahmad Sukendar Beri Penghargaan BPI Award kepada Ditreskrimsus Polda Banten
- BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Kepri Ungkap Proyek Studio Rp10 M, Desak Tuntaskan Skandal Bonsai Lingga