!Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPARI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seharusnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, jika KPK memberikan penangguhan, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan menunjukkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi.”KPK harus tegak lurus dalam menangani kasus ini agar tidak ada kesan kasus titipan. Jika benar penangguhan diberikan, ini akan menjadi sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).Rahmad juga mengingatkan bahwa selama ini KPK jarang, bahkan hampir tidak pernah, memberikan penangguhan penahanan dalam kasus korupsi. Jika permohonan Hasto dikabulkan, ia khawatir hal ini akan memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi lembaga antirasuah tersebut.”Sejak kapan KPK memberikan penangguhan penahanan dalam kasus korupsi? Jika ini terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap KPK bisa tergerus,” tegasnya.Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK. Namun, berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi, mendesak agar KPK tidak melunak dan tetap menindak tegas kasus ini tanpa pandang bulu.
Popular Posts


Berita Terbaru
- Rahmad Sukendar Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Dana CSR BI–OJK yang Seret Nama Gubernur Riau Abdul Wahid
- Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar: Kejaksaan Harus Terus Berani Bongkar Kasus Besar
- Rahmad Sukendar, Menkopolhukam Mandul, BIN Gagal Deteksi Dini
- Rahmad Sukendar Soroti Pemberian Bintang Mahaputra: Banyak yang Tidak Tepat dan Terkesan Dipaksakan
- Rahmad Sukendar: Pernyataan Tepat Adies Kadir Soal Tunjangan Rumah Ngawur, DPR Lebih Baik Dibubarkan