3 Shares

bpikpnpari.id – Terkait dugaan ijazah palsu Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet, yang berjalan dalam proses penyidikan di Polda Sumbar, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), hadirkan saksi ahli.

“Kita sengaja menghadirkan DR. Sahuri Lasmidjo SH,MH Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, untuk dimintai kesaksiannya oleh penyidik Polda Sumbar,” jelas kuasa hukum BPI KPNPA RI, Ibeng Nandar Rusyandi, SH.MH

Lebih lanjut ditegaskan Ibeng, dalam kesaksiannya dihadapan penyidik Polda, Sahuri meminta agar penyidik menyiapkan 10 lembar ijazah teman satu lokal Yudas Sabaggalet pada lokal 3/5 jurusan IPA SMA Don Bosco tahun angkatan 1984-1985.

“Saya harus objektif dan tidak memihak, untuk itu siapkan sebanyak 10 lembar ijazah teman-teman satu lokas Yudas saat di SMA dulu,” jelas Ibeng menirukan perkataan Sahuri.

Dalam keterangannya Sahuri juga menekankan bahwa jika seseorang melakukan perobahan nama meskipun itu hanya satu huruf, maka wajib hukumnya melalui pengesahan pihak pengadilan Negeri setempat, untuk mengganti atau menambah nama, seharusnya memiliki alasan jelas. Namun jika tidak melalui proses tersebut, maka hal tersebut dapat diberi sanksi pidana karena memalsukan identitas.

Sementara itu Drs. TB. Rahmad Sukendar, SH Ketua Umum BPI KPNPA RI, juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kasus dugaan ijazah paslu ini.

“Kita tidak ingin proses hukum dugaan ijazah palsu Bupati Kepulauan Mentawai ini hilang begitu saja, untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan terlihat kebenarannya,” ucap Rahmad selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI.