0 Shares

Bandung, Obsessionnews- Badan Peneliti Independen – Kekayaan Pejabat Negara & Pengusaha Nasional (BPI KPN-PN) Provinsi Jawa Barat melalui Ketua DPW Jabar Yunan Buwana dan Ketua DPD Kota Bandung Deni Widiartono didampingi oleh Pembina BPI KPNPN Jabar Dian Rahadian. SH menyoroti banyaknya aduan masyarakat atas dugaan pungutan liar di SD Negeri & SMP Negeri di Jawa Barat, Jumat (2/9/2016)

“Saya menduga ada pembiaran oleh Walikota, Bupati dan Gubernur atas dugaan pungutan –pungutan liar dengan modus mulai dari uang bangku, renovasi kelas, pendaftaran ulang, uang seragam, sumbangan dll, bagi peserta didik wajib belajar 9 Tahun, hal tersebut jelas-jelas sudah melanggar permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan untuk SD & SMP,” tegas Yunan.

Yunan menjelaskan banyak salah kaprah SDN & SMPN menjadikan Permendikbud No. 44 tahun 2012 sebagai rujukan untuk menarik pungutan, pihak sekolah telah salah membaca aturan padahal aturan tersebut bagi sekolah swasta yang tidak dapat subsidi pemerintah dan jika ada pihak tertentu yang ingin menyumbang buat sekolah, seperti orang tua murid yang mampu tidak terkendala dengan aturan dan larangan dari pemerintah dan tidak ada paksaan.

Sedangkan definisi pungutan, timpal Yunan merujuk kepada permintaan dari Pihak sekolah kepada orangtua siswa untuk membayar uang dalam jumlah dan waktu yang sudah ditentukan, dengan demikian uang tersebut menjadi wajib dan mengikat bagi orangtua siswa, hal itulah yang kami prihatinkan.

Salah satu aduan masyarakat ke BPI KPNPN Jabar mengenai adanya dugaan pungutan liar di SDN Banjarsari Kota Bandung sebesar Rp. 2 Juta/ siswa dengan dalih renovasi ruang kelas, hal tersebut jelas sudah sangat menyalahi aturan permendikbud No. 60/2011 & No. 44/2012, demikian juga untuk buku paket yang harusnya gratis harus dibeli dengan harga Rp. 50 rb perbuku.

Belum lagi pengaduan masyarakat atas kasus siswa mutasi di SMAN 3 & 5 Kota Bandung yang diduga bisa mencapai puluhan juta rupiah, jalur prestasi yang menggunakan piagam perhargaan abal-abal kemudian Siswa baru di SMAN 11 dengan UN nya rendah bisa diterima masuk.

Sementara itu Pembina BPI KPN-PN Jabar Dian Rahadian SH menyatakan Kasus tersebut sudah dilaporkan Ketua DPW ke Dir. Krimsus Polda Jabar.

“Kami sangat mengapresiasi cepat tanggapnya laporan tersebut ditindaklanjuti namun sayangnya kasus tersebut tidak bisa berlanjut mengingat tidak adanya bukti awal, kami diminta untuk memberikan bukti berupa kwitansi, dan pastinya sekolah dalam memungut uang tersebut tidak memberikan bukti pembayaran atas pungutan liar tersebut kepada orang tua murid,” ungkap Dian.

Dian mengaku sangat prihatin atas hal tersebut, analoginya bilamana ada korban/pelapor/masyarakat datang ke polisi untuk melaporkan adanya tindak pidana pencurian namun pihak kepolisian meminta pelapor untuk bawa bukti awalnya baru bisa turun ke TKP malah pelapor yang bisa disalahkan, loh koq masyarakat yang diminta mencari alat bukti, padahal kami juga sudah melampirkan bukti rencana anggaran renovasi kelas yang dipakai untuk dalih pungutan liar tersebut, hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat untuk memberantas korupsi.

“Untuk itu kami BPI KPNPN Jawa Barat menyatakan dugaan pungutan liar di sekolah Negeri di provinsi Jawa Barat, Masif, Terstruktur dan Sistematis,” pungkas Dian.

~(Dudy Supriyadi) obsessionnews.com