Tangerang Selatan, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), meminta Jaksa Agung agar berani mengusut tuntas Kejanggalan Proyek Jumbo Kejaksaan RI, yang diduga telah merugikan negara Miliaran Rupiah.
Hal ini ditegaskan TB Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI, menyikapi komentar Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu terkait penunjukkan langsung tanpa tender Proyek Jumbo di Kejaksaan RI yang bersumber dari APBN 2019, antara lain; bahwa dalam pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejaksaan Agung Pagu Rp 182 miliar, pengadaan perangkat analisis digital cyber dan persandian Pagu Rp 106,8 miliar, dan proyek tersebut dikerjakan semasa Adhi M Togarisman menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen.
Adapun, temuan proyek pengadaan barang bernilai Jumbo di Kejaksaan RI tersebut, didapat dari hasil penelusuran Tim Investigasi dan info yang didapat, yang sampai saat ini temuannya belum diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), lantaran masih merampungkan audit pemeriksaan dari BPK dan juga masih meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Masinton Pasaribu menyebutkan ada 6 (enam) paket pekerjaan yang dianggap janggal senilai Rp 899 miliar pada tahun anggaran (TA) 2019.
” Bila benar terbukti adanya kerugian keuangan negara, maka Jaksa Agung harus berani mengambil sikap tegas memeriksa dan menindak para pelakunya,” tegas Ketum BPI KPNPA RI melalui JayantaraNews.com, Selasa (12/11), seraya menambahkan,” banyak kejanggalan maupun kecurigaan dari berbagai pihak, antara lain; ” tak ditemukannya kantor salah satu perusahaan yang beralamat di salah satu rumah toko di kawasan Jakarta Pusat, dan ada satu perusahaan lagi yang terdaftar beralamat di salah satu unit apartemen di bilangan Sudirman Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Dari 6 (enam) perusahaan yang menang karena adanya penunjukkan langsung itu perlu dipertanyakan kelayakannya oleh Komisi III DPR RI, dimana, bila kantornya saja tidak ada kesesuaian dengan alamat, maka sangat janggal! ” Karena ada kantor sudah pindah, dan tidak jelas kemana pindahnya, juga ada kantor tadinya sewa ruko dan sewa kantor di apartemen, namun juga sudah pindah.
” Untuk itu, kami dari BPI KPNPA RI berharap, Jaksa Agung menbentuk Tim Khusus dalam menyikapi adanya temuan yang diterima Komisi III DPR RI,” tandas TB Rahmad Sukendar. (Red)