0 Shares
Whatsapp

JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPi KPNPA RI) melalui Deputi Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring, mendampingi Rismayanti ke Mabes Polri, untuk meminta kepastian dan perlindungan hukum atas kasus yang dilaporkan nya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Kasus yang dilaporkan oleh Rismayanti di Poldasu dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1358 / VII/ 2020/ SUMUT/ SPKT III sudah 1,6 Tahun lamanya dan terlapor sudah ditetapkan berstatus tersangka namun belum juga naik ke sidang pengadilan.

BPI KPNPA RI menilai bahwa penanganan laporan Rismayanti telah melanggar dan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) No. 12 Tahun 2019 tentang batas waktu penanganan penyelesaian perkara yaitu 30, 60, 90 dan 120 hari.

Namun, apa yang telah menimpa saudari Risma justru laporannya diduga mangkrak disebabkan tidak profesionalnya Penyidik Poldasu yang belum juga dilimpahkan Dit Reskriminal Umum Polda Sumatra Utara ke Kejati Sumut.

Lebih janggalnya, penyidik tidak pernah memberikan Rismayanti SP2HP Penetapan atas tersangka para terlapornya. Namun dirinya mengetahui penetapan tersangka para terlapornya dari surat P17 Kejatisu yang ditujukan surat kepada Dit Kriminal Umum Poldasu menanyakan pelimpahan atas kasus yang dilaporkan Risma di Poldasu.

Angling Darma menyampaikan bahwa, dari pelapor Risma, meminta bantuan pendampingan hukum kepada BPI KPNPA RI untuk mengawal kasusnya agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

“Dengan adanya permohonan bantuan dan pendampingan, maka saya meminta kepada Kapolri dan Kapoldasu untuk dapat menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa melihat subyektivitas dari para terduga pelanggar hukum,” kata Angling Darma. Selasa (11/1/2022).

Ia menuturkan Itu, termasuk kasus kriminal yang dilaporkan Risma, warga Kabupaten Batubara di Poldasu sudah setahun enam (1,6) bulan lamanya dan sudah ada penetapan untuk tersangkanya malah tidak juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Sekali lagi, kita harus melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan, bahwa dalam kasus yang dilaporkan Risma sudah ada tersangkanya kenapa Poldasu enggan untuk segera melimpahkan tahap satu ke Kejatisu. Ada apa?,” ucapnya.

Angling Darma juga meminta dan menyinggung Kapolri untuk segera melakukan tindakan terkait kasus yang sudah ada tersangkanya kenapa Poldasu diam tak bergeming melimpahkan ke Kejatisu.

Dia juga menyampaikan, bahwa banyak laporan yang masuk ke BPI KPNPA RI dari lapisan masyarakat, terkait mohon pendampingan dan perlindungan hukum atas laporan yang tidak berjalan di Kepolisian daerah-daerah yang ada di wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.

“Himbauan ini, disampaikan Deputy BPI KPNPA RI kepada Kapolri untuk bisa menjadi perhatian dan atensi kepada jajaran wilayah agar laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang obyektif dan adil agar ada kekuatan dan kepastian hukum, serta meminta Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan cacat administrasi, penyalahgunaan kewenangan penyidik dalam kasus yang dilaporkan Risma di Poldasu,” tuturnya.

Ia sangat berharap kepada Kapolri untuk mendesak dan meminta ketegasan kepada Kapoldasu segera melakukan proses penegakan hukum secara objektif, dan transparan dalam kasus yang dilaporkan Rismayanti di Poldasu.

Sementara, Ketua umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, di tempat yang sama juga menjelaskan ada dugaan cacat administrasi yang dilakukan oleh penyidik Poldasu terkait dengan surat penyitaan warkah yang dapat dilihat dari surat berita acara penyitaan berdasarkan laporan balik Tersangka.

“Ini bagian dari penyidikan, yang mana Risma dilaporkan balik tersangka. Namun kami menduga ada cacat administrasi penyitaan warkah yang dilakukan penyidik. Warkah disita namun objek perkara tidak dikosongkan. Malah masih digunakan dan dikuasai tersangka,” kata Tb Rahmad Sukendar.

Sangat janggal dan perlu ditindak penyidik Poldasu yang telah menyalahgunakan kewenangannya. Jika mau sita sekalian sama objek perkaranya dong.

“Jadi wajar ada dugaan diskriminatif hukum dalam penanganan laporan. Semoga dengan hadir nya BPI KPNPA RI sebagai mitra strategis Polri bisa mendapatkan dukungan Kapolri dalam pelayanan dan melayani masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum,” ucapnya menambahkan.

Rismayanti dalam keterangannya, meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat segera menindak lanjuti dan memberikan kepastian hukum atas laporannya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pak Ketum TB Rahmad Sukendar yang hingga hari ini mau direpotkan oleh aduan saya atas penanganan laporan yang sudah berusia 1,6 tahun lamanya dan sudah ada penetapan tersangkanya.

Ia memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapoldasu, laporannya segera mendapatkan kepastian hukum dan naik disidangkan ke pengadilan.

“Saya ini, single parent dengan dua anak. Saya yakin Bapak Kapolri adalah Polisi yang baik. dengan Program PRESISI yang Bapak gaungkan, saya masih berharap laporan saya ini segera mendapatkan kepastian hukum,” harapnya, sambil meneteskan air mata. (Putra).