JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan dua tersangka anggota DPRD Jawa Barat yaitu Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Sebelumnya, Ade Barkah pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Kiprahnya bersama partai berlambang beringin itu, menjadikan ia sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Cianjur, kemudian diangkat menjadi sekretaris DPD Golkar Jabar dengan Dedi Mulyadi sebagai ketuanya.
Seiring dengan majunya Dedi Mulyadi sebagai pengurus DPP, Ade Barkah didapuk menjadi Ketua DPD Golkar Jabar, sampai akhirnya lengser pada 9 Februari 2021 karena dinilai harus fokus menyelesaikan masalah hukum yang menderanya. Kini Ace Hasan yang ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Golkar.
Sedangkan, Siti Aisyah Tuti Handayani tak lain merupakan kakak ipar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selain itu, Siti Aisyah Tuti Handayani adalah anak dari mantan Wali Kota Bekasi Akhmad Zulfaih, adapun sebebelumnya Siti Aisyah Tuti Handayani adalah Ketua Komisi IV, dia juga pernah memimpin KNPI Jawa Barat.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar yang akrap di sapa Rachmad menjelaskan agar KPK bisa mengungkap tuntas apa ada aliran dana ke pihak lain sehingga bisa ada tersangka lainya
“KPK harus tegas dan bertindak bila ada ditemukan bukti kuat adanya aliran dana ke orang kuat di Jawa Barat, ” kata Rachmad saat di memberikan keterangan tertulis pada, Sabtu (17/4/21).
Ia menambahkan, semuanya harus dituntaskan dan diumumkan kepada masyarakat serta hukum mati kepada penjahat koruptor agar mendapat efek jera untuk tidak melakukan korupsi,” tagasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Supendi yang menjabat Bupati Indramayu 2014-2019, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Dalam kasus tersebut juga menyeret Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).
Lili juga menambahkan sekitar Agustus 2020 KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
“saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.” ujarnya.
Lebih jauh, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu.
“Tersangka Ade Barkah Surahman diduga menerima uang dengan total Rp750 juta dan Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang dengan total Rp1,05 miliar.” ungkap Lili.
Terakhir, Kata Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “tutup Lili.