Tangsel., Rahmad Sukendar, S.Sos., SH Ketua Umum BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) mendukung penuh tindakan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana alam termasuk dana penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.
Menurutnya perbuatan itu jelas sudah menzalimi masyarakat banyak. Mungkin dengan hukuman mati itu para koruptor jera dan Indonesia bersih dari orang munafik yang tega menghalalkan semua cara. “Tidak hanya kepada Koruptor bercana saja namun kepada para Koruptor lain pantas dan wajib dihukum mati,” tegasnya, Rabu(6/5/20).
Dan hal ini sudah diatur dalam Pasal 2 (1) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang salah satunya jika dilakukan dalam keadaan bencana (Pasal 2 ayat (2) UU
Sementara Th Dewi Setyorini S.Psi MSi, Psikolog, mengatakan, tuntuan hukuman mati satu-satunya cara memenggal keserakahan. Ketika hukum spiritual tentang siksa neraka berubah jadi bahan candaan, materi jadi alat tebus memperpendek masa hukuman, penjara tak lagi menakutkan, maka hukuman mati layak diagendakan.
“Negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan,” kata Th Dewi Setyorini S.Psi MSi, Psikolog yang tinggal di Semarang, Jawa Tengah, kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (Covid-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana Covid-19 ancamannya pidana mati.
Dalam rapat kerja dengan Komis III DPR, Rabu (29/4/2020), Firli berbicara tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran. “Rawannya adalah kita tahu penanganan Covid ini melibatkan 542 pemda kabupaten, kota, provinsi Dan dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan Covid-19, tidak semuanya terpapar Covid-19,” kata Firli Bahuri ketika itu.
Menurut Th Dewi Setyorini, tuntutan hukuman mati mengemuka setelah hukuman jenis apa pun tidak kunjung membuat mereka jera. “Jangankan penjara, keadilan mampu mereka beli. Hukum bukan lagi seseram algojo menggetarkan. Laksana penyakit kronis, korupsi susah sembuh kecuali kematian,” kata Dewi Setyorini dengan gemas.
Dikatakan, negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan.
“Negara harus bertindak tepat disertai kebijaksanaan, kejujuran dan kehati-hatian atau terpaksa harus membebaskan orang-orang yang datang hanya menaburkan benih-benih kejahatan. Tanggung jawab negara adalah menegakkan keteraturan untuk mengatasi masalah internal yang terancam oleh keberadaan orang-orang jahat,” kata Dewi Setyorini.
Dalam kesempatan yang sama Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mengatakan, hukuman mati satu-satunya jalan untuk memantik rasa takut agar keadilan kembali menemukan jalannya, kedamaian mekar lagi tak peduli bagaimana penilaian atas keputusan negara, karena masa depanlah wasit teradil yang bisa menghargai upaya negara saat ini.
“Kalau pun orang-orang pada masa depan tidak memahami apa yang dilakukan saat ini dan lupa bahwa negara perlu bersikap keras agar warganya tunduk dan penurut sebagaimana diperintahkan hukum. Benih-benih kejahatan harus ditumpas tanpa kebencian terhadap si jahat sebelum mereka mengakar dan bertumbuh,” tegas Rahmad Sukendar
Menurut Rahmad Sukendar sebagai Ketua KPK Firli Bahuri berdiri di garda terdepan menghela gerbong para ksatria keadilan di KPK RI menyempurnakan dharma bhaktinya untuk memonitor, menyeleksi, memangkas kendali korupsi, memenjarakan dan menuntut mati para bandit korupsi atas nama negara, tanpa kecuali. Siapa saja bertindak curang, menggagahi dana bencana pandemi Covid-19, menghadapi risiko penggal nyawa.
“Ia terpilih karena teruji. Hadir karena integritasnya. Berdiri di baris depan karena ketidak berpihakannya. Takdirnya hanyalah memastikan tidak sepeserpun duit negara tercecer selagi Indonesia menyisiri jalan setapak lolos dari kutukan Covid 19. Ia tegak perkasa meski puting beliung kritik menuntutnya menyerah. Ia bertahan meski komunitas musuhnya mempertanyakan komitmennya. Ia bergeming dalam hening dan tetap melangkah dalam kepasrahan pada KeIlahian Tuhan Pencipta Alam Semesta,” kata Rahmad Sukendar
Menurut Rahmad Sukendar inilah kesempatan Firli membuktikan diri sebagai pemimpin tegar menghadapi badai, bersedia menjadi teladan dan memimpin dalam keotentikan diri sebagai pemimpin. “Indonesia butuh daya dorong lewat pemimpin kategori semacam ini untuk menjadi bangsa besar,” katanya.
Dikatakan, peperangan KPK melawan bandit dana bencana salah satu jaminan tegaknya NKRI. “Di tangan Firli Bahuri, tongkat komando terjulur ke atas melibas penyalahgunaan wewenang. Di pundaknya tersemat tanggung jawab memenangkan pertempuran, memulihkan harkat dan martabat sebuah negara berdaulat. Menyucikan kembali jatidiri Indonesia, menjunjung tinggi keberadaan rakyat kecil sebagai penanda bangsa berbudi mulia,” tandas Rahmad Sukendar dan ketum BPI KPNPA RI bersama jajaran di 34 Provinsi siap dan akan menjadi Garda Terdepan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia , lawan dan sikat habis Koruptor.