PEKANBARU, RIAU – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar bersama Jajaran menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam rangka memberikan Penghargaan BPI Award terkait Kinerja dan Prestasi Kejaksaan Negeri Pekan Baru berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kegiatan Penyertaan Modal pada PT BSP ZAPIN dan PT ZES sebesar Rp 8 Miliar lebih yang diduga raib ada dikorupsi melibatkan Direktur Anak Perusahaan BUMD PT BSP ZAPIN yakni PT ZES
Kedua nya diduga sejak awal secara bersama sama bertanggung jawab atas Dana Penyertaan Modal pada PT BSP sebesar Rp 8 miliar hingga Raib dikorupsi
Gerak cepat Kinerja Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi itu mendapat apresiasi dari Masyarakat dan BPI KPNPA RI
Hari ini senin 16 oktober 2023 Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar kembali memberikan penghargaan terhadap Kejari terbaik dan kali ini diberikan Award BPI kepada Kejari Kota Pekanbaru atas prestasi dan kinerjanya dalam menyelamatkan uang daerah dengan jumlah fantastis.
Tb. Sukendar bersama Jajaran Pengurus datang ke Kejari Pekanbaru, turut hadir menyertai ketua umum Jajaran Pengurus antara lain , Ketua Harian BPI KPNPA RI Roslan Sianipar Spd.SH, Ketua Bidang Hukum Handi Mulyansyah SH.MH, Ketua Bidang Humas Ahmad Dany Hasibuan SH mendampingi Ketua Umum dalam memberi penghargaan BPI Award
Kehadiran Ketua Umum bersama Jajaran BPI KPNPA RI diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru,Asep Sontani Sunarya SH.CN didampingi para kepala seksi.
“Penghargaan ini merupakan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi dari BPI KPNPA RI terhadap Kinerja Jajaran Pidsus Kejari Pekanbaru dalam penyelamatan keuangan daerah , usai penyerahan penghargaan.
Tb. Rahmad Sukendar juga berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk konsisten dan tegak lurus didalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan anak perusahaan BUMD kota Pekanbaru Riau
Dirinya juga menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tidak gentar dalam menghadapi tekanan baik dari internal maupun eksternal, karena dengan sudah ada penetapan 2 ( dua ) tersangka melibatkan direktur BUMD sangat pasti akan ada upaya meminta bantuan kepada pihak pihak tertentu yang ingin proses penyidikan kasus tersebut terhenti , untuk itu BPI KPNPA RI akan mengawal kasus Korupsi Anak Perusahaan BUMD PT BSP ZAPIN dan PT ZES sampai ke Persidangan
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana juga menjelaskan terhadap penyelamatan keuangan daerah ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP Riau) tahun 2023 yang menemukan adanya kejanggalan dan kelebihan yang seyogya nya dana nya tersebut diperuntukkan dalam membangun pabrik Marine Fuel Oil( MFO) dimana Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako tahun 2016 bersumber dari Dana negara
Berdasarkan temuan itu, Kejari Pekanbaru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan terhadap para pihak terkait diundang ke Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut ada bukti kuat ditemukan adanya Tindak Pidana Korupsi ,akhirnya naik ke Penyidikkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terdahulu sudah di periksa, dan kembali diperiksa secara marathon sehingga sampai ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah
Hasil Temuan BPKP Propinsi Riau ada kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Terdiri dari dua perusahaan,yakni PT ZES dan PT BSP ZAPIN ” ujar Rionov Oktana Sembiring
Gebrakan dan Gerak Cepat Pidsus Kejari Pekanbaru dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi BUMD PT ZES dan PT BSP ZAPIN patut mendapatkan apresiasi dari semua elemen masyarakat dan tentu nya Jaksa Agung juga harus memberikan perhatian khusus dalam kasus ini agar dalam penanganan perkara nya tidak akan ada tekanan maupun campur tangan pihak tertentu yang tujuan nya untuk menghentikan proses penyidikan perkara Korupsi BUMD PT ZES dan PT BSP ZAPIN , semoga bapak Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung monitor kasus tersebut.