0 Shares

Pangkalpinang,- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Timah di Bangka Belitung telah merugikan negara hingga mencapai Rp 271 Triliun. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini.

Tak hanya itu, Jaksa juga telah menyita alat berat milik CV Venus Inti Perkara (VIP) sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi di PT Timah Tbk. “Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Ketut Sumedana, seperti dilaporkan oleh Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus tersebut diduga telah berkomplot untuk menyelewengkan bijih timah dari wilayah konsesi PT Timah. Selain itu, mereka juga diduga berusaha menyembunyikan jejak kejahatan tersebut dengan menjalin kerja sama dalam penyewaan alat peleburan bijih timah. PT Timah telah menunjuk CV VIP sebagai rekanan bersama empat perusahaan lainnya.

Sebagian alat berat tersebut dirampas dari kawasan hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah, setelah melewati sejumlah rintangan. Misalnya, ban mobil yang digunakan penyidik berulang kali bocor ketika menyusuri jalan yang dipenuhi ranjau paku. Pemilik alat berat tersebut juga berusaha mengelabui tim jaksa dengan menutup badan mesin menggunakan tumpukan pohon sawit.

Toni, adik kandung Tamron Tamsil alias Aon, yang juga merupakan pemilik perusahaan peleburan timah CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Pasal perintangan penyidikan dikenakan kepada Toni, sementara Tamron yang telah ditahan sejak 6 Februari 2024 diduga berkomplot dengan pimpinan PT Timah untuk memanipulasi hasil pengolahan timah ilegal. Kerja sama tersebut berlangsung selama periode 2015-2022 dan melibatkan sejumlah perusahaan lainnya.

“Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka,” ungkap Ketut.

Sementara itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Agung untuk melacak semua harta tersangka Tamron alias Aon. Informasi yang berhasil didapatkan menunjukkan bahwa harta Aon diperkirakan mencapai Rp 30 Triliun, termasuk tambak udang, ratusan hektar kebun sawit, dan satu unit SPBU, satu pabrik CPO (Crude Palm Oil).

“Rata-rata harta itu bertambah berkisar antara tahun 2015 – 2022 bersamaan dengan kontrak smelter milik Aon dengan PT Timah.
Jadi kami dari BPI KPNPA RI meminta Kejagung untuk mengaitkan perkara ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terangnya.

“Kejagung harus berani mengaitkan dengan UU TPPU, karena dengan menyita semua harta Aon juga belum cukup untuk mengembalikan kerugian negara,”