0 Shares

Tangerang Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp75 miliar akibat persekongkolan antara DLH dan PT EPP.

Koordinator Investel BPIKPNPARI Banten, TB. Chaeron, menyatakan bahwa pihaknya telah lama mencermati dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya demonstrasi masyarakat di Jatiwaringin, Kabupaten Serang, yang menyoroti pembuangan sampah liar sebelum Pilkada 2024.

BPIKPNPARI Berperan Aktif dalam Pengawasan

Dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025), TB. Chaeron mengungkapkan bahwa BPIKPNPARI turut aktif menginvestigasi berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan serta dugaan manipulasi dalam kontrak jasa pengangkutan sampah.

“Kami menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proyek ini. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang agar kasus ini bisa diproses secara hukum,” ujar TB. Chaeron.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. “Kami berharap Kejati Banten bekerja secara transparan dan profesional. Jika ditemukan bukti kuat, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Desakan Pengusutan Tuntas dan Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah

TB. Chaeron juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan sampah di Indonesia. Menurutnya, korupsi di sektor lingkungan hidup tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan.

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat.