Jakarta, bpikpnpari.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Drs.TB. Rahmad Sukendar, SH saat diwawancarai oleh mediatajam. Com menyatakan, bahwa dugaan kasus korupsi di IPDN Jatinangor yang telah dilaporkan oleh BPI KPNPA RI Jabar kepada Dit Reskrimsus Polda Jabar mendapatkan respon yang sangat cepat dari Irwasum Polri.
Rahmad Sukendar mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan bukti komitmen BPI KPNPA RI untuk tidak segan melaporkan kasus dugaan korupsi, apalagi bila ada oknum-oknum Pamen (Perwira Menengah) maupun Pati (Perwira Tinggi) dari unsur Polri yang sengaja melindungi.
Hal tersebut membuktikan bahwa Program Kapolri Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter) berjalan dengan baik, ujarnya
Seperti diketahui, bahwa Pengaduan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran RI (BPI KPN PA RI) Wilayah Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi IPDN yang ditangani Dit. Krimsus Polda Jabar, disinyalir ada intervensi oknum Pati Polri dalam kasus tersebut.
BPI KPNPA RI sangat mengharapkan adanya kejelasan dari kasus yang dilaporkan tersebut dengan harapan, Polri dapat profesional dan transparan sehingga bila terbukti adanya tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut, segera ditingkatkan ke proses penyidikan, agar clean and clear, tegas Rahmad.
Senada dikatakan Agus Chepy K, selaku Ka. Biro Humas BPI Jabar yang mengungkapkan, atas Instruksi dan arahan Ketua BPI Jabar, Yunan Buwana, kami selalu konsisten.
Kami sangat menghargai sekaligus menghormati Institusi Polri. Namun dalam hal ini, ujar Agus, merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri ditegaskan, bahwa Polri, di samping melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, juga menegakkan hukum kepada masyarakat.
Jadi, jelas Agus, “siapapun dan apapun jabatannya, merunut pada kalimat “Tidak ada seorangpun di Indonesia ini yang kebal akan hukum, maka sekiranya ada oknum dan unsur tertentu yang memang menyimpang dari aturan, ya wajib ditindak,” tandasnya.