PEKANBARU, 15 Agustus 2024, Tubagus Rahmad Sukendar – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI)kembali memberikan Apresiasi kepada Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sudah bergerak cepat dalam mengusut Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau
Tebe Sukendar dalam kesempatan bertemu awak media di Hotel Grand Zurich Senaplant rabu ( 14/08/2024 ) menyampaikan dukungan dan meminta Kepada Kapolda melalui Direktur Kriminal Khusus Polda Riau untuk usut tuntas semua pihak yang ada keterlibatan didalam pusaran kasus korupsi tersebut
Jika terbukti benar adanya korupsi perjalanan dinas fiktip maka segera saja dilakukan penahanan terhadap para tersangka, ujar Tebe Sukendar
BPI KPNPA RI juga dalam waktu dekat ini akan memberikan Penghargaan BPI Award kepada Kapolda Riau dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau atas prestasi dan kinerja dalam mengungkap Kasus Korupsi di Riau mendapatkan Apresiasi Publik
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas Fiktip terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pada Senin (12/8/2024), mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menghadiri pemeriksaan penyidik.
Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 18.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan, ada 50 pertanyaan yang diajukan kepada Muflihun, yang saat itu merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) anggota Sekwan 2020-2021.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ada tenaga harian lepas (THL) membuat rekening atas nama mereka untuk melakukan transaksi keuangan.
“Intisari dalam pemeriksaan Muflihun, di antaranya, adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Ditemukan fakta beberapa THL membuat rekening atas nama mereka dan ATM-nya diserahkan kepada Muflihun. Ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang mempunyai kedekatan dengan Muflihun,” kata Nasriadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Nasriadi mengatakan, Muflihun yang merupakan Sekwan DPRD Riau saat itu, memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Namun, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas.
Hal itu diketahui oleh Muflihun. THL itu kemudian diberikan uang perjalanan dinas.
“Kemudian, ada THL tertentu tidak mengetahui dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, akan tetapi mengakui menerima dana ratusan juta rupiah,” kata Nasriadi.
Uang untuk Lebaran
Muflihun, kata Nasriadi, juga mengakui beberapa saat setelah dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau tahun 2020, langsung mengumpulkan para PPTK dan kepala bagian guna membahas kebutuhan Lebaran untuk ASN dan THL di Sekwan DPRD Riau dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020.
Saat itu diputuskan dana Lebaran yang disiapkan mencapai miliaran rupiah.
Dana tersebut diambil dari dana perjalanan dinas luar daerah yang ada di Setwan.
Namun, perjalanan dinas tersebut adalah fiktif, karena tidak pernah dilaksanakan. Hanya mengambil uangnya saja.
“Yang menentukan porsi untuk pihak-pihak yang akan dibagikan THR Lebaran adalah Muflihun,” kata Nasriadi.
Muflihun juga mengakui menandatangani kuitansi panjar perjalanan dinas (sebagai pihak yang menerima uang) lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas
Alasannya, PPTK sedang tidak berada di tempat. Seharusnya, kuitansi itu ditandatangani oleh PPTK karena kewenangan mereka selaku pengelola kegiatan.
Setelah menjawab puluhan pertanyaan, Muflihun tidak dapat melanjutkan pemeriksaan karena sudah kelelahan.
Sehingga dia memohon pemeriksaan dilanjutkan pada Senin 19 Agustus 2024.
“Kami akan memanggil kembali saudara Muflihun pada Kamis depan, 15 Agustus 2024,” kata Nasriadi.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut duga