TANGERANG-BPI KPNPA RI- Sesuai dengan Surat Pembekuan No : 138 R/BPI-P/IV/2018 pada tanggal 04 april 2018 yang di tanda tangani langsung oleh Ketua umum DPP BPI KPNPA RI (Drs. Tubagus Rahmad Sukendar, SH.) Di tangerang, menyatakan Membekukan SK DPW BPI KPNPA RI PROV. PAPUA No : 043/SK-DPW/XI/2017 tertanggal 1 Nopember 2017.
Keterangan ketua umum DPP BPI KPNPA RI Pembekuan tersebut berdasarkan AD/ART, Tata kerja BPI KPNPA RI dan Rapat pleno yang di laksanakan oleh jajaran pengurus pusat.
Dalam surat pembekuan ada tiga titik poin utama yg menjadi alasan pembekuan tersebut, yaitu :
1. Tidak adanya koordinasi dan laporan kegiatan kepada pengurus pusat
2. Poin ketiga dalam surat keputusan penetapan DPW BPI KPNPA RI PROV. PAPUA
3. Beredarnya KTA BPI KPNPA RI PROV. PAPUA tanpa sepengetahuan pusat
.