0 Shares

JAKARTA, 20 Mei 2021 – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI – BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar , mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di pemerintahan, untuk menghentikan perilaku koruptif. Menurutnya, perilaku tersebut akan menghambat pembangunan di daerah dan nasional

Hal tersebut disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar dalam rangka memperingati Hari kebangkitan Nasional yang jatuh pada hari kamis 20 Mei 2021 di kantor BPI Tower BSD Serpong Tangerang Selatan
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI didampingi Wakil Ketua Roslan Sianipar Spd.SH menyampaikan dan mengajak kepada Jajaran BPI KPNPA RI yang ada di 34 Propinsi terkait memperingati Hari Kebangkitan Nasional , untuk bijak menyikapi banyaknya pemberitaan yang dapat kita lihat di Media Cetak maupun Media Elektronik masih saja ada Penyelenggara Negara yang tertangkap tangan melakukan perbuatan Koruptif baik di Pusat maupun daerah sampai juga kepada Anggota DPR RI dan Anggota DPRD itu terjadi karena merosotnya moral dan ahlak para penyelenggara negara itu sendiri, kalau kita perhatikan sudah sejak lama adat istiadat dan norma norma agama hilang dengan sendirinya, dahulu semasa kita kecil hormat terhadap budaya dan adat istiadat sangat kental kita lihat dalam setiap prilaku anak bangsa dan jika kita kembalikan kembali kepada nilai budaya dari para leluhur kita yang menjunjung tinggi adat istiadat dan norma agama maka akan sangat sedikit dijumpai para penyelenggara negara yang berprilaku koruptif karena masih menjunjung Moral dan Akhlak

Dijelaskan TB Rahmad Sukendar , meski ada nya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi namun tetap saja ada para penyelenggara negara baik eksekutif, yudikatif , legislatif yang tertangkap dan terseret dalam pusaran korupsi berjamaah , KPK bukan lagi sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang ditakuti dan menakutkan namun KPK dianggap sudah tidak ada oleh para penyelenggara negara yang berprilaku koruptif dan banyak masyarakat menilai bahwa KPK telah gagal dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi untuk itu diperlukan perhatian dan keseriusan dari semua pihak dalam mengawasi dan untuk melakukan penguatan pencegahan tindak pidana korupsi agar perekonomian Nasional dan daerah dapat berjalan dengan baik tanpa ada pihak pihak yang melakukan korupsi sehingga kerugian keuangan negara tidak akan ada lagi

“Di saat ini, ada tiga isu strategis nasional yang harus disuarakan. Pertama percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah, kedua peningkatan indeks fiskal daerah, dan ketiga, kesejahteraan dan kemakmuran daerah,” tegasnya

Sosok pria asal banten yang pernah masuk nominasi calon komisioner KPK mengatakan, ketiga isu tersebut sangat berkaitan dengan pencegahan korupsi di daerah.

“Karena, perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis tersebut. Dampaknya adalah semakin terhambatnya pembangunan daerah,” tuturnya

Mengenai banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, Tb Rahmad Sukendar mencoba untuk melihat dari sudut pandang lain.

“Dalam konteks pencegahan korupsi, kita sebagai bangsa harus memiliki pandangan yang sama. Pandangan itu harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah, khususnya, dan penyelenggara negara pada umumnya,” tuturnya.

Tb Rahmad Sukendar menerangkan, tujuan dibangunnya Indonesia sudah dituangkan dalam konstitusi, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur. Termasuk lembaga negara dalam fungsi legislatif, yudikatif dan auditif. Ketika dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga dan aparatur tersebut berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan bukan untuk tujuan negara, maka itulah korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, ketika ada undang-undang yang memerintahkan penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar, maka sejatinya undang-undang tersebut adalah undang-undang koruptif.

“Ini bukan hanya soal APBD atau APBN saja. Juga bukan hanya tentang kepala daerah saja. Tetapi soal komitmen kita sebagai bangsa untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara ini,” ini semua kembali kepada hati nurani untuk tidak berprilaku koruptif dan harus dimulai dari diri sendiri , mari kita bersama sama saling mengingatkan kepada semua komponen anak bangsa agar menjaga diri dari prilaku korupsi yang tentunya dapat pembangunan Nasional dan daerah berjalan dengan baik dan bisa menekan kebocoran Anggaran negara , tegasnya (Supriyanto)